Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 85+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 85+ Tahun 2024 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP. (2) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan proses Penilaian PBB-P2. (3) NJOP hasil proses Penilaian PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan menjadi: a. NJOP Bumi; dan/atau b. NJOP Bangunan. (4) NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. NJOP Bangunan objek pajak umum; dan b. NJOP Bangunan objek pajak khusus.
Koreksi Anda