Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan besaran tarif lembur pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
standar biaya masukan, satuan kerja dapat mengajukan SPM-LS untuk kekurangan pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bulan-bulan sebelumnya.
(2) Pejabat pembuat komitmen mengajukan SPP-LS untuk kekurangan pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur kepada pejabat penanda tangan SPM untuk diterbitkan SPM-LS Uang Lembur dengan dilampiri:
a. Daftar kekurangan pembayaran perhitungan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dan rekapitulasi daftar kekurangan pembayaran perhitungan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur;
b. Surat Perintah Kerja Lembur;
c. Daftar Hadir Lembur;
d. daftar nominatif, untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima; dan
e. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh).
(3) Kekurangan pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan.
(4) Daftar kekurangan pembayaran perhitungan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dan rekapitulasi daftar kekurangan pembayaran perhitungan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
