Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Teks Saat Ini
Pejabat penanda tangan SPM mengajukan SPM-LS Uang Lembur dan Uang Makan Lembur kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam rangkap 2 (dua) beserta Arsip Data Komputer SPM dengan dilampiri:
1. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh); dan
2. daftar nominatif, untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima.
Koreksi Anda
