Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pembuat komitmen mengajukan SPP-LS Uang Lembur dan Uang Makan Lembur untuk diterbitkan SPM-LS Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dilampiri: a. Daftar Pembayaran Perhitungan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dan rekapitulasi daftar pembayaran perhitungan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur yang ditandatangani oleh bendahara pengeluaran dan kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen/kepala kantor/kepala satuan kerja; b. Surat Perintah Kerja Lembur; c. Daftar Hadir Kerja selama 1 (satu) bulan; d. Daftar Hadir Lembur; e. daftar nominatif, untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima; dan f. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh). (2) Daftar Pembayaran Perhitungan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dan rekapitulasi daftar pembayaran perhitungan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda