Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur didasarkan pada Surat Perintah Kerja Lembur dan Daftar Hadir Lembur. (2) Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dibayarkan sebulan sekali paling cepat pada awal bulan berikutnya. (3) Khusus untuk Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun.
Koreksi Anda