Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran Uang Lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan. (2) Pegawai Non-ASN, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melaksanakan Kerja Lembur pada hari libur kerja, dapat diberikan Uang Lembur sebesar 200% (dua ratus persen) dari besaran Uang Lembur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
Koreksi Anda