Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Non-ASN, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), diberikan Uang Lembur dengan ketentuan:
a. mendapat Surat Perintah Kerja Lembur; dan
b. melakukan Kerja Lembur paling sedikit 1 (satu) jam penuh.
(2) Surat Perintah Kerja Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dapat dibuat secara bulanan maupun untuk hari- hari tertentu saat Pegawai Non-ASN, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti melakukan Kerja Lembur;
b. paling sedikit memuat nama Pegawai Non-ASN, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang diperintah Kerja Lembur, hari dan tanggal pelaksanaan Kerja Lembur, lamanya waktu Kerja Lembur dan pekerjaan yang harus diselesaikan; dan
c. dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
