Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi:
a. Pegawai Non-ASN; dan
b. Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti, yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pegawai Non-ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. staf khusus/staf ahli non-ASN pada kementerian negara/lembaga;
b. komisioner/Pegawai Non-ASN pada lembaga nonstruktural;
c. dokter/bidan pegawai tidak tetap;
d. dosen/guru tidak tetap; dan
e. Pegawai Non-ASN lainnya, kecuali yang bekerja pada satuan kerja Badan Layanan Umum yang Uang Lembur dan Uang Makan Lembur-nya dibayarkan dari pendapatan Badan Layanan Umum.
(3) Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak kerja dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing) dan Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada satuan kerja
Badan Layanan Umum.
Koreksi Anda
