Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: