Pasal I
Atas barang impor berupa produk-produk yang termasuk dalam kategori Highly Sensitive List (HSL) Grup E sesuai komitmen Pemerintah Republik INDONESIA dalam persetujuan ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) sebagaimana tercantum dalam kolom 6, ditetapkan tarif bea masuknya menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.