Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 85 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur
Teks Saat Ini
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan satu kesatuan dengan Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Koreksi Anda
