Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 85 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas aktivitas agrikultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur.
Koreksi Anda