Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan SPP/SPM/SP2D penihilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku bagi pekerjaan dengan Kontrak harga satuan yang telah terselesaikan 100% (seratus persen), namun menyisakan saldo RPATA setelah dilakukan pembayaran. Ketentuan mengenai tata cara pembuatan, pengajuan, penerbitan, dan pengujian SPP/SPM/SP2D penihilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan SPP/SPM/SP2D penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda