Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur PKN melakukan pembukaan, pemindahbukuan, penihilan, dan penutupan RPATA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik bendahara umum negara.
Koreksi Anda