Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur PKN melakukan pembukaan RPATA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a pada Bank INDONESIA. (2) Pembukaan RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan per jenis mata uang. (3) Penggunaan RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jenis mata uang yang tercantum dalam masing-masing Kontrak. (4) RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan kembali untuk tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda