Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 84 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Dukungan Pemerintah untuk Sinergi Pendanaan oleh Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil penilaian menyetujui dukungan Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a, dukungan yang diberikan dapat berupa rekomendasi: a. pengalokasian TKD; dan/atau b. belanja kementerian/lembaga. (2) Dukungan Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan di luar objek kegiatan yang didanai dari PUD dan/atau KPDBU.
Koreksi Anda