Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 84 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Dukungan Pemerintah untuk Sinergi Pendanaan oleh Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran usulan dukungan Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah pengusul paling lambat tanggal 20 Desember tahun anggaran berkenaan.
(3) Dalam hal hasil verifikasi yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan usulan dukungan Sinergi Pendanaan belum lengkap dan/atau belum benar, Pemerintah Daerah melengkapi kekurangan dan/atau memperbaiki usulan dukungan Sinergi Pendanaan.
(4) Kelengkapan atas kekurangan dan/atau perbaikan usulan dukungan Sinergi Pendanaan harus sudah diterima oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak penyampaian hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal kelengkapan atas kekurangan dan/atau perbaikan usulan dukungan Sinergi Pendanaan tidak diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), usulan dukungan Sinergi Pendanaan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Koreksi Anda
