Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 84 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Dukungan Pemerintah untuk Sinergi Pendanaan oleh Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan dukungan Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disampaikan melalui surat Kepala Daerah. (2) Surat Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan: a. Rencana Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); b. ringkasan eksekutif mengenai bentuk, biaya, jadwal rencana konstruksi, dan sumber pendanaan kegiatan dalam Rencana Sinergi Pendanaan, termasuk kegiatan yang diharapkan sebagai dukungan dari Pemerintah; c. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun berikutnya, dalam hal Pemerintah Daerah belum menyampaikan melalui sistem informasi keuangan daerah; dan d. surat pernyataan mengetahui usulan dukungan Sinergi Pendanaan dari masing-masing Kepala Daerah terkait, dalam hal dukungan Sinergi Pendanaan yang diusulkan meliputi kegiatan pada beberapa Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (3) Dalam hal belum ditetapkan, Peraturan Daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat disampaikan secara terpisah dan paling lambat diterima pada tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya. (4) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional atau cuti bersama, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hari kerja pertama setelah libur nasional atau cuti bersama. (5) Dalam hal Peraturan Daerah mengenai APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterima sesuai batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), usulan dukungan Sinergi Pendanaan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Koreksi Anda