Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 84 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Dukungan Pemerintah untuk Sinergi Pendanaan oleh Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun Rencana Sinergi Pendanaan dalam rangka melakukan Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Rencana Sinergi Pendanaan mengacu pada dokumen perencanaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. kerangka strategis;
b. kerangka acuan kerja;
c. dukungan yang dibutuhkan dari pihak yang terlibat; dan
d. pengelolaan keuangan program.
(4) Kerangka strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, minimal memuat:
a. wilayah atau tematik;
b. program dan kegiatan yang akan dilaksanakan; dan
c. target pembangunan jangka pendek dan menengah yang akan dicapai.
(5) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, minimal memuat:
a. jangka waktu pelaksanaan program dan kegiatan;
b. jumlah dana yang dibutuhkan;
c. kegiatan yang akan dikerjakan;
d. dampak terhadap lingkungan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup; dan
e. sinergi program dan kegiatan lintas organisasi perangkat daerah.
(6) Dukungan yang dibutuhkan dari pihak yang terlibat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memuat:
a. komitmen kontribusi pendanaan dari APBD dan selain dari APBD; dan/atau
b. komitmen lainnya dari pihak yang terlibat.
(7) Pengelolaan keuangan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi:
a. pengelolaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan atas pelaksanaan program dan kegiatan;
b. pengelolaan sumber keuangan;
c. pengelolaan aset; dan
d. pengelolaan keuangan lainnya.
(8) Rencana Sinergi Pendanaan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
