Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 84 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Dukungan Pemerintah untuk Sinergi Pendanaan oleh Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah; dan
c. menteri/pimpinan lembaga terkait secara bersama atau sendiri-sendiri melakukan pemantauan dan evaluasi atas laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Dalam hal diperlukan pendalaman informasi dan/atau pengecekan secara fisik, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan langsung ke Daerah bersangkutan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka menentukan keberlanjutan dukungan Sinergi Pendanaan.
Koreksi Anda
