Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 84 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Dukungan Pemerintah untuk Sinergi Pendanaan oleh Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah; dan c. menteri/pimpinan lembaga terkait secara bersama atau sendiri-sendiri melakukan pemantauan dan evaluasi atas laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (2) Dalam hal diperlukan pendalaman informasi dan/atau pengecekan secara fisik, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan langsung ke Daerah bersangkutan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka menentukan keberlanjutan dukungan Sinergi Pendanaan.
Koreksi Anda