Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 84 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Dukungan Pemerintah untuk Sinergi Pendanaan oleh Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan kegiatan yang didanai dari PUD dan/atau KPDBU dalam Sinergi Pendanaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah; dan c. menteri/pimpinan lembaga terkait. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat perkembangan realisasi keluaran kegiatan Sinergi Pendanaan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: a. setiap bulan Juli tahun anggaran berjalan untuk periode pelaporan bulan Januari sampai dengan Juni tahun anggaran berjalan; dan b. setiap bulan Januari tahun anggaran berikutnya untuk periode pelaporan bulan Juli sampai dengan Desember tahun anggaran berjalan. (4) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyampaikan laporan pada suatu periode pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), realisasi keluaran kegiatan dinyatakan masih sama dengan realisasi keluaran kegiatan pada laporan terakhir yang pernah disampaikan. (5) Dalam hal Pemerintah Daerah belum pernah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), realisasi keluaran dinyatakan masih 0% (nol persen). (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disinergikan dengan laporan dukungan TKD dan/atau belanja kementerian/lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda