Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 84 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Dukungan Pemerintah untuk Sinergi Pendanaan oleh Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas: a. prakarsa sendiri; atau b. rekomendasi Sinergi Pendanaan dari Pemerintah.
Koreksi Anda