Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 84 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Dukungan Pemerintah untuk Sinergi Pendanaan oleh Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka percepatan penyediaan Infrastruktur dan/atau program prioritas lainnya sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan Sinergi Pendanaan.
(2) Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat
(1) dapat dilaksanakan melalui sumber pendanaan APBD dan selain APBD.
(3) Pendanaan dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersumber dari pendapatan asli Daerah, TKD, dan/atau penerimaan pembiayaan Daerah.
(4) Pendanaan selain dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui kerja sama Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau dukungan pendanaan dari pihak lain.
(5) Pendanaan dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat bersumber dari:
a. Pemerintah berupa belanja kementerian/lembaga;
b. swasta;
c. badan usaha milik negara;
d. badan usaha milik Daerah;
e. Pemerintah Daerah lain;
f. masyarakat; dan/atau
g. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan untuk mendanai 1 (satu) atau lebih kegiatan dalam pencapaian target pembangunan pada:
a. wilayah tertentu, yang terletak di dalam suatu Daerah dan/atau berbatasan/beririsan dengan Daerah lain yang memiliki potensi untuk memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya kepada Daerah;
dan/atau
b. tematik tertentu, sesuai dengan prioritas Daerah yang telah ditetapkan sebelumnya dan diusulkan untuk dibiayai melalui Sinergi Pendanaan.
(7) Pemerintah dapat memberikan dukungan untuk Sinergi Pendanaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
