Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2023 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi realisasi defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri paling
lambat tanggal 31 Juli 2024 untuk semester I dan paling lambat 31 Januari 2025 untuk semester II.
(2) Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
