Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2023 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut: a. sebesar 4,65% (empat koma enam lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024 untuk kategori sangat tinggi; b. sebesar 4,55% (empat koma lima lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024 untuk kategori tinggi; c. sebesar 4,45% (empat koma empat lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024 untuk kategori sedang; d. sebesar 4,35% (empat koma tiga lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024 untuk kategori rendah; dan e. sebesar 4,25% (empat koma dua lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024 untuk kategori sangat rendah. (2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah. (3) Kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai peta Kapasitas Fiskal Daerah.
Koreksi Anda