Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2023 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar 0,24% (nol koma dua empat persen) dari proyeksi PDB tahun anggaran 2024. (2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah. (3) Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2024.
Koreksi Anda