Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
3. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
4. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5. Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
6. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.
7. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
8. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
9. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN.
10. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
11. Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.
12. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengelolaan BMN.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengelolaan BMN.
14. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
(1) Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang yang sekurang–kurangnya memuat:
a. pertimbangan dan alasan Penghapusan BMN; dan
b. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, sekurang–kurangnya memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku.
(2) Permohonan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang–kurangnya dilengkapi dengan:
a. salinan/fotokopi putusan pengadilan yang telah dilegalisasi/disahkan oleh pejabat berwenang;
b. fotokopi dokumen kepemilikan, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan; dan
c. kartu identitas barang, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang.
(3) Dalam hal dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak ada, maka dapat digantikan dengan:
a. dokumen lainnya seperti dokumen kontrak, akte jual beli, perjanjian jual beli, dan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu; atau
b. Surat Pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa BMN yang akan dihapuskan tersebut merupakan BMN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan.
(4) Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan BMN dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. penelitian data dan dokumen BMN;
b. penelitian terhadap isi putusan pengadilan terkait BMN sebagai objek putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; dan
c. penelitian fisik, untuk mencocokkan fisik BMN yang akan dihapuskan dengan data administratif, jika diperlukan, guna memastikan kesesuaian antara BMN yang menjadi objek putusan pengadilan dengan BMN yang menjadi objek permohonan Penghapusan.
(6) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. dalam hal permohonan Penghapusan BMN tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya; atau
b. dalam hal permohonan Penghapusan BMN disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN.
(7) Surat persetujuan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b sekurang-kurangnya memuat:
a. pertimbangan dan alasan disetujuinya Penghapusan BMN;
b. data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, sekurang-kurangnya memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku; dan
c. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang.
(8) Berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan.
(9) Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.
(10) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN.
(11) Berdasarkan laporan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.
(1) Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang yang sekurang–kurangnya memuat:
a. pertimbangan dan alasan Penghapusan BMN; dan
b. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, sekurang–kurangnya memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku.
(2) Permohonan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang–kurangnya dilengkapi dengan:
a. fotokopi dokumen kepemilikan, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan; dan
b. kartu identitas barang, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang.
(3) Dalam hal dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak ada, maka dapat digantikan dengan:
a. dokumen lainnya seperti dokumen kontrak, akte jual beli, perjanjian jual beli, dan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu; atau
b. Surat Pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa BMN yang akan dihapuskan tersebut merupakan BMN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan.
(4) Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan BMN dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. penelitian data dan dokumen BMN;dan
b. penelitian fisik, untuk mencocokkan fisik BMN yang akan dihapuskan dengan data administratif, jika diperlukan.
(6) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. dalam hal permohonan Penghapusan BMN tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya; atau
b. dalam hal permohonan Penghapusan BMN disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN.
(7) Surat persetujuan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b sekurang-kurangnya memuat:
a. pertimbangan dan alasan disetujuinya Penghapusan BMN;
b. data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, sekurang–kurangnya memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku; dan
c. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang.
(8) Berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan.
(9) Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.
(10) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN.
(11) Berdasarkan laporan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.
(1) Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang yang sekurang–kurangnya memuat:
a. pertimbangan dan alasan Penghapusan BMN; dan
b. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, sekurang–kurangnya memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku.
(2) Dalam hal permohonan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan karena alasan:
a. hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, atau mencair, permohonan dilengkapi dengan:
1. Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat:
a) identitas Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan c) pernyataan bahwa BMN telah hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, atau mencair.
2. fotokopi dokumen kepemilikan, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan; dan
3. kartu identitas barang, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang.
b. mati untuk hewan, ikan, dan tanaman, permohonan dilengkapi dengan:
1. Surat keterangan kematian dari pihak atau instansi yang berwenang;
2. Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat:
a) identitas Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan c) pernyataan bahwa BMN berupa hewan, ikan, dan tanaman telah mati sehingga harus dilakukan Penghapusan.
c. harus dihapuskan untuk BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain atau Pemerintah Daerah karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan, permohonan dilengkapi dengan:
1. Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat:
a) identitas Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan c) pernyataan bahwa BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain atau Pemerintah Daerah tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan, sehingga harus dilakukan Penghapusan.
2. fotokopi dokumen kepemilikan;
3. kartu identitas barang;
4. fotokopi perjanjian antara Pengguna Barang dengan Pihak Lain atau Pemerintah Daerah, jika ada; dan
5. surat pemberitahuan dari Pihak Lain atau Pemerintah Daerah terkait Penghapusan BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah milik Pihak Lain atau Pemerintah Daerah.
d. harus dihapuskan untuk Aset Tetap Renovasi pada BMN milik Pihak Lain karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan, permohonan dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat:
1. identitas Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
2. pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan
3. pernyataan bahwa BMN berupa Aset Tetap Renovasi pada BMN milik Pihak Lain tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan, sehingga harus dilakukan Penghapusan.
e. harus dihapuskan untuk bangunan dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar, permohonan dilengkapi dengan:
1. Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat:
a) identitas Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan c) pernyataan bahwa BMN berupa bangunan berada dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar dan belum tersedia anggaran untuk bangunan pengganti, sehingga harus dilakukan Penghapusan.
2. fotokopi dokumen kepemilikan;
3. kartu identitas barang;
4. Surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa BMN berupa bangunan berada dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar.
f. harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah yang menjadi objek pemanfaatan dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna atau Kerjasama Penyediaan Infrastruktur, setelah bangunan tersebut diperhitungkan sebagai investasi pemerintah, permohonan dilengkapi dengan:
1. Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat:
a) identitas Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan c) pernyataan bahwa BMN berupa bangunan, berdiri di atas tanah yang menjadi objek
pemanfaatan dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna atau Kerjasama Penyediaan Infrastruktur, sehingga harus dilakukan Penghapusan.
2. fotokopi dokumen kepemilikan;
3. kartu identitas barang;
4. surat perjanjian Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna atau Kerjasama Penyediaan Infrastruktur.
g. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran, permohonan dilengkapi dengan:
1. Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat:
a) identitas Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan c) pernyataan bahwa BMN berupa bangunan yang akan direkonstruksi, sudah tersedia anggaran penggantinya dalam dokumen penganggaran, sehingga harus dilakukan Penghapusan.
2. fotokopi dokumen kepemilikan;
3. kartu identitas barang;
4. fotokopi dokumen penganggaran.
h. keadaan kahar (force majeure), permohonan dilengkapi dengan:
1. Surat keterangan dari instansi yang berwenang:
a) mengenai terjadinya keadaan kahar (force majeure); atau
b) mengenai kondisi barang terkini karena keadaan kahar (force majeure).
2. Surat Pernyataan dari Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk yang sekurang- kurangnya memuat:
a) identitas Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk;
b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan c) pernyataan bahwa BMN telah terkena keadaan kahar (force majeure).
3. fotokopi dokumen kepemilikan, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan; dan
4. kartu identitas barang, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang.
(3) Dalam hal dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h tidak ada, maka dapat digantikan dengan:
a. dokumen lainnya seperti dokumen kontrak, akte jual beli, perjanjian jual beli, dan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu; atau
b. Surat Pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa BMN yang akan dihapuskan tersebut merupakan BMN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan.
(4) Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan Penghapusan BMN;
b. penelitian administratif, meliputi penelitian data dan dokumen BMN; dan
c. penelitian fisik,untuk mencocokkan fisik BMN yang akan dihapuskan dengan data administratif, kecuali untuk alasan hilang atau kecurian, jika diperlukan.
(6) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. dalam hal permohonan Penghapusan BMN tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya; atau
b. dalam hal permohonan Penghapusan BMN disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN.
(7) Surat persetujuan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b sekurang-kurangnya memuat:
a. pertimbangan dan alasan disetujuinya Penghapusan BMN;
b. data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, sekurang-kurangnya memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku; dan
c. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang.
(8) Dalam hal Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf h terdapat bongkaran, Pengguna Barang melakukan pemindahtanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam hal Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f terdapat bongkaran, Pengguna Barang melakukan pemindahtanganan sesuai dengan perjanjian pemanfaatan BMN antara Pengguna Barang dan mitra pemanfaatan.
(10) Berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN
paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan.
(11) Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.
(12) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN.
(13) Berdasarkan laporan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.