Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 83-pmk-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 83-pmk-02-2022 Tahun 2022 tentang STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
