Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Awak Kapal Patroli adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang secara fungsional menjalankan tugas sebagai Awak Kapal Patroli Bea dan Cukai.
2. Biaya Ransum Berlayar adalah biaya yang diberikan untuk keperluan pengadaan bahan makanan Awak Kapal Patroli yang mendapat tugas berlayar.
3. Kapal Patroli Bea dan Cukai adalah Kapal Negara, dapat berupa Kapal Patroli atau Speed Boat milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang dibangun khusus untuk keperluan menunjang kegiatan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, pengawasan barang tertentu, serta pencegahan tindak pidana penyelundupan.