TATA KELOLA INVESTASI JANGKA PANJANG
BLU harus mempertimbangkan hasil investasi yang akan diperoleh dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk pengelolaan investasi jangka panjang.
Investasi jangka panjang dapat dilakukan oleh BLU setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
(1) Investasi jangka panjang oleh BLU dapat dilakukan pada surat berharga dalam bentuk:
a. instrumen perbankan; dan/atau
b. instrumen pasar modal.
(2) Instrumen perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berbentuk:
a. deposito perbankan;
b. deposito perbankan syariah; dan/atau
c. instrumen perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Instrumen pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk:
a. saham yang diperdagangkan di bursa efek;
b. surat utang pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
c. surat utang syariah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
d. surat utang korporasi;
e. surat utang syariah korporasi;
f. reksa dana; dan/atau
g. instrumen pasar modal lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Investasi jangka panjang dalam bentuk surat utang korporasi dan surat utang syariah korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e serta instrumen pasar modal lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g yang lazim diperingkat, paling sedikit memiliki peringkat layak investasi (invesment grade) atau yang setara.
(5) Peringkat layak investasi (invesment grade) atau yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan
oleh perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.
(6) Selain investasi pada surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BLU dapat melakukan penyertaan langsung berupa saham yang tidak tercatat di bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) BLU menyusun kebijakan dan strategi investasi yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU.
(2) Kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. profil kekayaan dan kewajiban BLU;
b. kesesuaian antara durasi kekayaan dan durasi kewajiban BLU;
c. tujuan investasi;
d. sasaran tingkat hasil investasi yang diharapkan, termasuk tolak ukur hasil investasi (yield’s benchmark) yang digunakan;
e. dasar penilaian dan batasan kualitatif untuk setiap jenis aset investasi;
f. batas maksimum alokasi investasi untuk setiap jenis aset investasi;
g. batas maksimum proporsi kekayaan BLU yang dapat ditempatkan pada satu pihak;
h. batas maksimum jumlah kas yang tidak ditempatkan dalam bentuk investasi, dengan tanpa mengurangi kesempatan untuk menempatkan pada deposito dalam rangka manajemen kas jangka pendek;
i. objek investasi yang dilarang untuk penempatan investasi;
j. tingkat likuiditas minimum portofolio investasi BLU untuk mendukung ketersediaan kas guna pembayaran tagihan;
k. sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi;
l. ketentuan mengenai penggunaan manajer investasi, penasihat investasi, tenaga ahli, dan penyedia jasa lain yang digunakan dalam pengelolaan investasi;
dan
m. pembatasan wewenang transaksi investasi untuk setiap level manajemen dan pertanggungjawabannya.
(3) Kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam hal dilakukan perubahan, harus disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perbendahaan paling lama 1 (satu) bulan setelah ditetapkan oleh Pemimpin BLU.
(1) Pemimpin BLU menyusun rencana pengelolaan investasi jangka panjang tahunan yang paling sedikit memuat:
a. rencana komposisi jenis investasi;
b. perkiraan tingkat hasil investasi untuk setiap jenis investasi; dan
c. pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi.
(2) Rencana pengelolaan investasi jangka panjang tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mencerminkan kebijakan dan strategi investasi.
(1) Pemimpin BLU mengajukan usulan persetujuan investasi jangka panjang kepada Menteri Keuangan.
(2) Usulan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam proposal investasi jangka panjang yang paling sedikit memuat:
a. data dan penjelasan praktik investasi jangka pendek yang telah dilaksanakan serta kebijakan dan rencana investasi jangka pendek tahunan yang telah ditetapkan;
b. penjelasan kebutuhan investasi jangka panjang;
c. konsep kebijakan dan strategi serta konsep rencana investasi jangka panjang;
d. simulasi pengelolaan investasi jangka panjang termasuk biaya yang akan dikeluarkan, hasil investasi yang akan diperoleh, dan proyeksi kas keluar untuk belanja dari sebagian hasil investasi;
e. rencana kesiapan sumber daya manusia dan alat kelengkapan investasi jangka panjang; dan
f. rencana strategis bisnis BLU yang menunjukkan rencana kebutuhan kas untuk pengembangan layanan.
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian terhadap usulan persetujuan investasi jangka panjang yang disampaikan oleh Pemimpin BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Penilaian usulan persetujuan investasi jangka panjang dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. mandat dan/atau kebutuhan BLU untuk melakukan investasi jangka panjang;
b. tujuan investasi jangka panjang;
c. pelaksanaan investasi jangka pendek yang telah dilakukan;
d. rencana kebijakan dan strategi investasi jangka panjang terutama profil kekayaan dan kewajiban serta durasi kekayaan dan kewajiban;
e. rencana kebutuhan kas untuk pengembangan layanan BLU; dan
f. rencana kesiapan atas investasi jangka panjang.
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 29, Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan investasi jangka panjang.
(2) Persetujuan terhadap usulan investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat persetujuan oleh Menteri Keuangan.
(3) Penolakan terhadap usulan investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat penolakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.
Dalam mengelola investasi jangka panjang, pejabat pengelola/pegawai BLU harus melakukan:
a. analisis terhadap risiko investasi jangka panjang yang paling sedikit meliputi risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko operasional serta rencana penanggulangannya dalam hal terjadi peningkatan risiko investasi; dan
b. kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi.
Pejabat pengelola/pegawai BLU mengambil keputusan investasi jangka panjang secara profesional, mengoptimalkan aset BLU, dan membuat keputusan investasi jangka panjang yang terbaik untuk kepentingan BLU.
(1) BLU harus memiliki unit investasi atau pegawai yang melaksanakan fungsi pengelolaan investasi jangka panjang yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menyelenggarakan fungsi analisis, melaksanakan, memantau, dan melaporkan pengelolaan investasi jangka panjang; dan
b. memiliki dan menerapkan sistem dan prosedur pengendalian intern untuk memastikan bahwa investasi jangka panjang dilakukan sesuai dengan kebijakan dan strategi investasi jangka panjang serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unit investasi atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Pemimpin BLU atau pejabat pengelola setingkat di bawah Pemimpin BLU yang mempunyai tugas pengelolaan investasi.
(1) BLU yang memiliki investasi jangka panjang dalam bentuk saham yang diperdagangkan di bursa efek harus memiliki akses informasi yang memungkinkan secara langsung memonitor mutasi portofolio investasinya.
(2) BLU yang memiliki paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari portofolio investasi yang dikelolanya sendiri dalam bentuk saham, surat utang korporasi, dan/atau sukuk korporasi, harus memiliki tenaga ahli bidang investasi yang telah lulus ujian sebagai wakil manajer
investasi dan/atau memiliki sertifikat Chartered Financial Analyst.
(3) BLU yang memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari portofolio investasi yang dikelolanya sendiri dalam bentuk saham dan/atau instrumen investasi bersifat ekuitas harus memiliki tenaga ahli bidang investasi yang telah lulus ujian sebagai wakil manajer investasi dan/atau memiliki sertifikat Chartered Financial Analyst.
Pejabat pengelola/pegawai BLU yang melakukan pengelolaan investasi jangka panjang membuat, mendokumentasikan, dan memelihara catatan dan/atau kertas kerja terkait pengelolaan investasi.
(1) BLU dapat melakukan alih daya pengelolaan investasinya kepada Manajer Investasi.
(2) Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki izin usaha sebagai perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. tidak sedang dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan, pada saat perjanjian pengalihdayaan pengelolaan investasi berlaku;
c. berpengalaman mengelola dana paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) pada saat penunjukan sebagai pengelola investasi BLU;
dan
d. memiliki wakil Manajer Investasi yang tidak sedang atau tidak pernah dikenai sanksi administratif oleh
Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(3) Ketentuan mengenai Manajer Investasi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dalam bentuk akta notaris.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
b. jenis dan batasan instrumen investasi;
c. besarnya biaya yang dibebankan;
d. jenis dan laporan rutin atas pengelolaan investasi dimaksud;
e. adanya hak BLU untuk mendapatkan informasi dan dokumen lain yang terkait dengan pengelolaan investasi dimaksud;
f. ganti kerugian dalam hal Manajer Investasi melanggar ketentuan kerja sama atau terjadi kelalaian Investasi yang mengakibatkan BLU mengalami kerugian;
g. penatausahaan kekayaan yang dikelola Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan BLU dan Manajer Investasi tersebut, kecuali afiliasi yang disebabkan oleh kepemilikan pemerintah;
h. profil risiko atas produk investasi;
i. penyelesaian perselisihan dan pengakhiran perjanjian; dan
j. kesediaan para pihak memberikan informasi terkait dengan pengelolaan investasi BLU kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
BLU harus mengetahui portofolio penempatan investasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
BLU melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja pengelolaan investasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
Pedoman pelaksanaan pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada Manajer Investasi yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Untuk pelaksanaan investasi jangka panjang, BLU membentuk komite investasi.
(2) Komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Pemimpin BLU dalam merumuskan kebijakan dan strategi investasi dan mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi investasi yang telah ditetapkan.
(3) Komite investasi mengevaluasi ketaatan pelaksanaan investasi terhadap kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Anggota komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Pemimpin BLU atau pejabat pengelola setingkat di bawah Pemimpin BLU yang mempunyai fungsi pengelolaan investasi; dan
b. paling banyak 2 (dua) orang yang memiliki pengalaman di bidang pasar modal dan/atau keuangan paling sedikit 2 (dua) tahun serta telah
lulus ujian sebagai wakil Manajer Investasi dan/atau memiliki sertifikat Chartered Financial Analyst.
(5) Anggota komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dapat berasal dari pejabat pengelola/pegawai BLU atau pihak ketiga yang terikat dalam perjanjian dengan BLU.
(6) Dalam hal BLU tidak memiliki komite investasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), BLU tidak dapat melakukan investasi yang dikelola sendiri pada efek yang bersifat ekuitas.
(1) BLU dapat membuka Rekening Pengelolaan Kas BLU berupa rekening pada Bank Kustodian.
(2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening milik BLU.
(3) Bank Kustodian paling sedikit memenuhi kriteria:
a. mempunyai status sebagai Bank Umum;
b. minimal cukup sehat selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
c. mempunyai izin usaha kustodian dari lembaga yang berwenang;
d. menyediakan dan menyampaikan laporan periodik mengenai portofolio BLU; dan
e. bersedia memenuhi syarat tambahan dari BLU dan/atau Manajer Investasi yang ditunjuk.
(4) Ketentuan mengenai Bank Kustodian mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) BLU menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan investasi jangka panjang.
(2) Laporan pelaksanaan pengelolaan investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. laporan portofolio investasi;
b. laporan pendapatan investasi; dan
c. informasi penting lainnya.
(1) Laporan portofolio investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a memuat seluruh instrumen investasi yang dimiliki.
(2) Laporan portofolio investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Laporan pendapatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b memuat seluruh pendapatan investasi yang dimiliki.
(4) Laporan pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Informasi penting lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c merupakan informasi yang harus diungkapkan berupa sifat, jenis, jumlah, dan dampak dari peristiwa atau keadaan yang mempengaruhi kinerja atau kelangsungan investasi BLU.
(1) Laporan pelaksanaan pengelolaan investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ditandatangani oleh Pemimpin BLU.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan secara triwulanan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta laporan dan/atau informasi selain yang dimaksud dalam Pasal 43 dan di luar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dalam hal dibutuhkan.