Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 83) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: