Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh Pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.
2. Bantuan Operasional Layanan Pos Universal adalah dana yang disediakan oleh Pemerintah untuk menjamin terlaksananya Layanan Pos Universal.
3. Penyelenggara Pos adalah Badan Usaha Milik Negara di bidang layanan pos yang ditetapkan sebagai pelaksana
penyelenggaraan bantuan operasional layanan pos universal oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran.