Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 82 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini mengacu pada tarif layanan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prosedur penetapan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan badan layanan umum.
Koreksi Anda
