Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 82 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap peserta didik dan/atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Peserta didik dan/atau pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. peserta didik dan/atau pengguna layanan teladan; b. peserta didik dan/atau pengguna layanan berprestasi nasional atau internasional; c. peserta didik dan/atau pengguna layanan dari keluarga miskin atau tidak mampu; d. peserta didik dan/atau pengguna layanan terdampak kondisi kahar; e. peserta didik dan/atau pengguna layanan yang berasal dari wilayah INDONESIA yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar; f. peserta didik dan/atau pengguna layanan yang ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah; g. peserta didik yang sedang melaksanakan cuti akademik; dan/atau h. peserta didik dan/atau pengguna layanan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda