Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 82 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda