Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 82 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan habis pakai; b. peralatan; c. akomodasi; d. transportasi; dan/atau e. tenaga kerja/tenaga ahli.
Koreksi Anda