Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 82 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian
Teks Saat Ini
Tarif seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, tarif sertifikasi, pelatihan, pengujian, penelitian, dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, dan tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a. bahan habis pakai;
b. peralatan;
c. akomodasi;
d. transportasi; dan/atau
e. pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Koreksi Anda
