Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 82 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif laboratorium, simulator, dan bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan pengujian; b. bahan habis pakai; c. alat laboratorium/simulator; dan/atau d. pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Koreksi Anda