Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 82 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif poliklinik dan apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan medis; b. alat medis; dan/atau c. tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Koreksi Anda