Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 82 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian
Teks Saat Ini
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a. bahan bakar;
b. penyusutan alat transportasi;
c. jumlah dan jenis alat transportasi;
d. tenaga kerja; dan/atau
e. harga pasar setempat.
Koreksi Anda
