Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 82 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif seleksi penerimaan; b. tarif uang kuliah pendidikan; dan c. tarif layanan akademik lainnya. (2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas tarif tertinggi. (4) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan: a. rumpun ilmu; dan b. zona. (5) Rumpun ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (7) Penetapan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek- aspek: a. kontinuitas dan pengembangan layanan; b. daya beli masyarakat; c. asas keadilan dan kepatutan; dan d. kompetisi yang sehat. (8) Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a minimal mempertimbangkan kebutuhan operasional. (9) Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c minimal mempertimbangkan: a. akreditasi; b. kurikulum; c. durasi pemberian layanan; d. jenis pengguna; dan e. minat.
Koreksi Anda