Pasal 1
Perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014 yang selanjutnya disebut alokasi tambahan DBH SDA Migas Aceh didasarkan atas perkiraan penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.