Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 81-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.04/2020 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKA Form D dan/atau DAB tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies). (2) Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesalahan pengetikan dan/atau ejaan pada SKA Form D dan/atau DAB, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean; b. perbedaan penggunaan centang atau silang (baik manual ataupun tercetak) pada kotak dalam SKA Form D, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut; c. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA Form D dan/atau DAB dengan spesimen; d. perbedaan satuan pengukuran antara lain satuan berat, satuan panjang pada SKA Form D dan/atau DAB dengan Dokumen Pelengkap Pabean; e. perbedaan kecil pada ukuran kertas SKA Form D yang digunakan; f. perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan dalam pengisian SKA Form D; g. perbedaan kecil pada penulisan uraian barang antara SKA Form D dan/atau DAB dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama; dan/atau h. perbedaan kecil pada penulisan uraian barang antara DAB dengan database Sertifikasi Mandiri, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama. 7. Ketentuan ayat (7) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda