Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 81-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.04/2020 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN
Teks Saat Ini
Dalam hal pengiriman barang impor melalui negara selain Negara Anggota untuk tujuan transit dan/atau transhipment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus menyerahkan dokumen berupa:
a. through bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute
perjalanan dari Negara Anggota pengekspor, termasuk kegiatan transit dan/atau transhipment, sampai ke Daerah Pabean;
b. SKA Form D yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA dan/atau DAB yang diterbitkan oleh Eksportir Bersertifikat;
c. invoice dari barang yang bersangkutan, jika ada; dan
d. dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 ayat (2), kepada Pejabat Bea dan Cukai.
3. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) huruf a Pasal 7 diubah, dan Pasal 7 ayat (5) huruf b dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
