Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81/PMK.03/2017 TENTANG PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR
A.
CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB:
Nomor : ............................... (1)
....................(2) Lampiran : ............................... (3) Hal : Permintaan Pengurangan
Denda Administrasi PBB
Yth. Direktur Jenderal Pajak
u.b. Kepala KPP ...............................
........................................................ (4)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .................................................. (5) NPWP
: .................................................. (6) Jabatan
: .................................................. (7) Alamat
: .................................................. (8) Nomor Telepon
: .................................................. (9) bertindak selaku : Wajib Pajakwakil kuasa
dari Wajib Pajak Nama
: .................................................. (10) NPWP
: .................................................. (11) Alamat
: .................................................. (12)
atas objek pajak:
NOP
: .................................................. (13) Alamat
: .................................................. (14)
bersama ini mengajukan pengurangan denda administrasi PBB yang tercantum dalam SKP PBB/STP PBB*):
Nomor
: .................................................. (15) Tanggal
: .................................................. (16) Tahun Pajak
: .................................................. (17) Denda administrasi PBB : Rp.............................................. (18) Pengurangan sebesar
: .................................................. (19)
Alasan permintaan pengurangan denda administrasi:
..........................................................................................................................
................................................................................................................... (20)
Sehubungan dengan permintaan tersebut, kami informasikan bahwa kami telah melunasiPBB yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan denda administrasi yang tercantum dalam SKP PBB/STP PBB*)sebesar Rp ................. (21) tanggal ................. (22) pada bank .................. (23) dengan NTPN........................(24).
Sebagai kelengkapan permintaan, terlampir disampaikan:
1. Fotokopi SKP PBB/STP PBB*) yang diajukan pengurangan denda administrasi PBB;
2. Surat kuasa khusus dalam hal dikuasakan; dan/atau
3. Dokumen pendukung berupa:
a. ....................................;
b. ....................................;
c. ...............................dst. (25)
Demikian surat permintaan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan.
Wajib Pajak/wakil/kuasa*)
(26)
..................................
Keterangan:
1. Beri tanda X pada yang sesuai.
2. *) Coret yang tidak sesuai.
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB
Nomor (1) : Diisi nomor sesuai dengan penomoran surat WajibPajak.
Nomor (2) : Diisi nama kota dan tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB ditandatangani.
Nomor (3) : Diisi jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permintaanpengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (4) : Diisi nama dan alamat KPP tempat objek pajak PBB terdaftar.
Nomor (5) : Diisi nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasayang menandatangani surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (6) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajakdari Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani suratpermintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (7) : Diisi jabatan wakil atau kuasa yang menandatangani surat permintaan pengurangandenda administrasi PBB dan dalamhalpermintaan diajukan oleh Wajib Pajak orangpribadi,isian ini tidak perlu diisi.
Nomor (8) : Diisi alamat Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani suratpermintaan pengurangandenda administrasi PBB.
Nomor (9) : Diisi nomor telepon Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani suratpermintaanpengurangandenda administrasi PBB.
Nomor (10) : Diisi nama Wajib Pajak dalam hal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak.
Nomor (11) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak dalam hal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak.
Nomor (12) : Diisi alamat Wajib Pajak dalam hal surat permintaan denda administrasi PBB ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak.
Nomor (13) : Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (14) : Diisi alamat letak objek pajak.
Nomor (15) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (16) : Diisi tanggal SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (17) : Diisi tahun pajakyang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (18) : Diisi jumlah denda administrasi PBB yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (19) : Diisi persentase pengurangan denda administrasi PBB yang diajukan atau diminta oleh Wajib Pajak.
Nomor (20) : Diisi alasan Wajib Pajak mengajukan permintaanpengurangan denda administrasiPBB.
Nomor (21) : Diisi jumlah PBB terutang yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang menjadi dasar pengenaan denda administrasi PBB yang tercantum dalam SKPPBB atau STP PBB dan dalam hal pembayaran dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dicantumkan masing-masingpembayaran.
Nomor (22) : Diisi tanggal pembayaran PBB yang terutang oleh Wajib Pajak dan dalam halpembayaran dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dicantumkan masing-masing tanggal pembayaran.
Nomor (23) : Diisi nama bank tempat pembayaran PBB yang terutang oleh Wajib Pajak dan dalam halpembayaran dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dicantumkan masing-masing tempat pembayaran.
Nomor (24) : Diisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Setoran Pajakpembayaran PBB yang terutang oleh Wajib Pajak dan dalam halpembayaran dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dicantumkan masing-masing NTPN.
Nomor (25) : Diisi jenis dokumen yang dilampirkan.
Nomor (26) : Diisi tanda tangan dan nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang mengajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
B.
CONTOH FORMAT SURAT PENGEMBALIAN PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1)
Nomor : S-...................................(2)
................... (3) Lampiran : ...................................... (4) Sifat : ...................................... (5) Hal :
Pengembalian Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB
Yth. .................................
....................................... (6)
Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............... (7) tanggal ............... (8) yang diterima tanggal.................. (9) hal Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB atas SKP PBB/STP PBB*) nomor ....... (10) tanggal ........ (11), dengan ini disampaikan bahwa:
1. Berdasarkan penelitian kami, permintaan Saudara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal... (12) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017 dengan penjelasan sebagai berikut:
a. ..............................;
b. ..............................;
c. ........................dst. (13)
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, permintaan Saudara kami kembalikan dan Saudara dapat/tidak dapat*) mengajukan permintaan kembali.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................ (14)
................................
NIP .......................... (15)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENGEMBALIAN PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB
Nomor (1) : Diisi kepala surat.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi jumlah lampiran.
Nomor (5) : Diisi sifat surat.
Nomor (6) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak.
Nomor (7) : Diisi nomor surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (8) : Diisitanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (9) : Diisi tanggal surat permintaan diterima.
Nomor (10) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (11) : Diisi tanggal SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (12) : Diisi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini yang tidak dipenuhioleh Wajib Pajak.
Nomor (13) : Diisi penjelasan ketentuan yang tidak terpenuhi.
Nomor (14) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat.
Nomor (15) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat.
Keterangan*) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai
C.
CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1)
Nomor : S-................................... (2)
........................... (3) Sifat : Segera Hal : Permintaan Dokumen, Data, Informasi, Dan/Atau Keterangan Dalam Rangka Pengurangan Denda Administrasi PBB
Yth. .................................
....................................... (4)
Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............ (5) tanggal .......... (6) hal Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB atas SKP PBB/STP PBB*) nomor ........... (7) tanggal ........... (8), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy yang meliputi:
1. ...............................................;
2. ...............................................;
3. .......................................... dst. (9)
Dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy tersebut agar diberikan kepada:
nama
: ............................................................................. (10) jabatan : ............................................................................. (11) tempat : ............................................................................. (12) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat ini dikirim.
Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy, surat permintaan Saudara tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada.
Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (13)
.................................
NIP ........................... (14)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB
Nomor (1) : Diisi kepala surat.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak.
Nomor (5) : Diisi nomor surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (6) : Diisi tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (7) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (8) : Diisi tanggal SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (9) : Diisi jenis dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang dimintakan kepada Wajib Pajak.
Nomor (10) : Diisi nama petugas yang meneliti permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (11) : Diisi jabatan petugas yang meneliti permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (12) : Diisi nama dan alamat unit kantor tempat dokumen, data, informasi dan/atau keterangan akan diberikan.
Nomor (13) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat.
Nomor (14) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat.
Keterangan*) : Diisi salah satu pilihan yang sesuai.
D.
CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1)
Nomor : S-................................... (2)
........................ (3) Sifat : Segera Hal : Permintaan Dokumen, Data, Informasi, Dan/Atau Keterangan Tambahan Dalam Rangka Pengurangan Denda Administrasi PBB
Yth. .................................
....................................... (4)
Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............ (5) tanggal .......... (6) hal Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB atas SKP PBB/STP PBB*) nomor ........... (7) tanggal .......... (8), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy yang meliputi:
1. ...............................................;
2. ...............................................;
3. …........................................dst. (9)
Dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy tersebut agar diberikan kepada:
nama
: ............................................................................. (10) jabatan : ............................................................................. (11) tempat : ............................................................................. (12) paling lama ……….. (13) hari kerja sejak tanggal surat ini dikirim.
Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy, surat permintaan Saudara tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada.
Demikian disampaikan dan atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (14)
.................................
NIP ........................... (15)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB
Nomor (1) : Diisi kepala surat.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak.
Nomor (5) : Diisi nomor surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (6) : Diisi tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (7) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (8) : Diisi tanggal SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (9) : Diisi jenis dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan yang dimintakan kepada Wajib Pajak.
Nomor (10) : Diisi nama petugas yang meneliti permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (11) : Diisi jabatan petugas yang meneliti permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (12) : Diisi nama dan alamat unit kantor tempat dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tambahan akan diberikan.
Nomor (13) : Diisi jangka waktu paling lama dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tambahan harus diberikan (angka dan huruf).
Nomor (14) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat.
Nomor (15) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat.
Keterangan*) : Diisi salah satu pilihan yang sesuai.
E.
CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASI TERKAIT PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1)
Nomor : S-................................... (2)
........................ (3) Sifat : Segera Hal : Pemberitahuan Peninjauan Lokasi Dalam Rangka Pengurangan Denda Administrasi PBB
Yth. .................................
....................................... (4)
Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............ (5) tanggal .......... (6) hal Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB atas SKP PBB/STP PBB*) nomor ........... (7) tanggal .......... (8), dengan ini diberitahukan bahwa akan dilaksanakan peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang diperlukan dalam rangka penyelesaian pengurangan denda administrasi PBB Saudara pada:
hari/tanggal : ...............................................; (9) lokasi
: ...............................................; (10)
Demi kelancaran kegiatan dimaksud, Saudara atau kuasa Saudara diminta untuk mendampingi dan memberikan bantuan seperlunya kepada petugas.
Demikian disampaikan dan atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (11)
.................................
NIP ........................... (12)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASI TERKAIT PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB
Nomor (1) : Diisi kepala surat.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak.
Nomor (5) : Diisi nomor surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (6) : Diisi tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (7) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (8) : Diisi tanggal SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (9) : Diisi hari dan tanggal peninjauan lokasi dilaksanakan.
Nomor (10) : Diisi lokasi dilaksanakannya peninjauan.
Nomor (11) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat.
Nomor (12) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat.
Keterangan *) : Diisi salah satu pilihan yang sesuai.
F.
CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- .................. (1)
TENTANG
PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBBATAS SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/ SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : a.
bahwa berdasarkan surat Wajib Pajak atas nama ....... (2) nomor ....... (3) tanggal ...... (4) yang diterima oleh ....... (5) tanggal ...... (6) berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor ........ (7) tanggal ......... (8), diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB atas SKP PBB/STP PBB*)nomor ...........(9) tanggal ....... (10) Tahun Pajak ...... (11);
b. bahwa atas permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian sesuai laporan penelitian pengurangan denda administrasi PBB nomor............. (12) tanggal ............. (13);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengurangan Denda Administrasi PBB Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan/Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan*);
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 62,Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4999);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3569);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*).
PERTAMA : 1.
Mengabulkan seluruhnya/Mengabulkan sebagian/Menolak*) permintaan pengurangan denda administrasi PBB Wajib Pajak dalam suratnya nomor ............. (3) tanggal .......... (4).
2. Mengurangkan/Mempertahankan*) jumlah denda administrasi PBB dalam SKP PBB/STP PBB*) nomor .......... (9) tanggal ......... (10) Tahun Pajak ......(11) atas:
Wajib Pajak
: ................................ (2) NPWP
: ................................ (14) Alamat Wajib Pajak : ................................ (15) NOP
: ................................ (16) Alamat Objek Pajak : ................................ (17) sebesar
: .....% (....................) (18) dari besarnya denda administrasi PBB.
KEDUA : Penghitungan besarnya denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah sebagai berikut:
1. denda administrasi
Rp……..(19)
2. besarnya pengurangan
(……. %(20) x Rp…………(19))
Rp……..(21)
3. denda administrasi setelah pengurangan Rp……..(22)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku.
KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. Wajib Pajak
2. Direktur Jenderal Pajak
3. ………..…………………….. (23)
Ditetapkan di ...................... (24) pada tanggal ....................... (25)
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ............................................ (26)
...........................................
NIP...................................... (27)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB
Nomor (1) : Diisi nomor keputusan.
Nomor (2) : Diisi nama Wajib Pajak yang mengajukan surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (3) : Diisi nomor suratpermintaan pengurangan denda administrasiPBB.
Nomor (4) : Diisitanggal suratpermintaanpengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (5) : Diisi namaKPP yang menerima surat permintaanpengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (6) : Diisi tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB diterima.
Nomor (7) : Diisi nomor Lembar Pengawasan Arus Dokumen.
Nomor (8) : Diisi tanggal Lembar Pengawasan Arus Dokumen.
Nomor (9) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (10) : Diisi tanggal SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (11) : Diisitahun pajak yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (12) : Diisi nomor laporan penelitian pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (13) : Diisi tanggal laporan penelitian pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (14) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor (15) : Diisi alamat Wajib Pajak.
Nomor (16) : Diisi Nomor Objek Pajakyang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (17) : Diisi alamat objek pajak.
Nomor (18) : Diisipersentase pengurangan denda administrasi PBB yang diberikan (dalam angka dan huruf).
Nomor (19) : Diisijumlah denda administrasi PBB yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (20) : Diisi persentase pengurangan atas denda administrasi PBB dalam angka.
Nomor (21) : Diisijumlah pengurangan atas denda administrasi PBB.
Nomor (22) : Diisijumlah denda administrasi PBB setelah pengurangan (nomor 19 dikurangi dengan nomor 21).
Nomor (23) : Diisi Kepala KPP penerbit SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (24) : Diisi nama kota tempat surat keputusan diterbitkan.
Nomor (25) : Diisi tanggal surat keputusan diterbitkan.
Nomor (26) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat keputusan.
Nomor (27) : Diisi nama, NIP, dan tanda tangan pejabat yang menandatangani surat keputusan.
Keterangan*) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai.
G.
CONTOH FORMAT SURAT PENCABUTAN PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB:
Nomor : ............................... (1)
.................... (2) Lampiran : ............................... (3) Hal : Pencabutan Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB
Yth. Direktur Jenderal Pajak
u.b. Kepala KPP ...............................
........................................................ (4)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .................................................. (5) NPWP
: .................................................. (6) Jabatan
: .................................................. (7) Alamat
: .................................................. (8) Nomor Telepon
: .................................................. (9) bertindak selaku : Wajib Pajak wakil kuasa
dari Wajib Pajak Nama
: .................................................. (10) NPWP
: .................................................. (11) Alamat
: .................................................. (12)
atas objek pajak:
NOP
: .................................................. (13) Alamat
: .................................................. (14)
bersama ini mengajukan pencabutan atas surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB:
Nomor
: .................................................. (15) Tanggal
: .................................................. (16) Perihal Surat
: .................................................. (17) Penandatangan
: .................................................. (18) Bertindak selaku
: .................................................. (19)
Nomor tanda terima
:.................................................. (20) Tanggal tanda terima
: .................................................. (21)
Alasan pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi:
................................................................................................................... (22)
Demikian pencabutan atas surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB kami sampaikan untuk dapat disetujui.
Wajib Pajak/wakil/kuasa*)
(23)
.................................
Keterangan:
1. Beri tanda X pada yang sesuai.
2. *) Coret yang tidak sesuai.
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENCABUTAN PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB
Nomor (1) : Diisi nomor sesuai dengan penomoran surat Wajib Pajak.
Nomor (2) : Diisi nama kota dan tanggal surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB ditandatangani.
Nomor (3) : Diisi jumlah lampiran yang disertakan dalam surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (4) : Diisi nama dan alamat KPP tempat objek pajak PBB terdaftar.
Nomor (5) : Diisi nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (6) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (7) : Diisi jabatan wakil atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB dan dalam hal permintaan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, isian ini tidak perlu diisi.
Nomor (8) : Diisi alamat Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (9) : Diisi nomor telepon Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (10) : Diisi nama Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak.
Nomor (11) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan permintaan pengurangan denda
administrasi PBB ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak.
Nomor (12) : Diisi alamat Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan permintaan denda administrasi PBB ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak.
Nomor (13) : Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (14) : Diisi alamat objek pajak.
Nomor (15) : Diisi nomor surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (16) : Diisi tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (17) : Diisi perihal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (18) : Diisi nama penandatangan surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (19) : Diisi Wajib Pajak, wakil, atau kuasa.
Nomor (20) : Diisi nomor tanda terima surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (21) : Diisi tanggalsurat permintaan pengurangan denda administrasi PBB diterima.
Nomor (22) : Diisi alasan Wajib Pajak mengajukan pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (23) : Diisi tanda tangan dan nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang mengajukan pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
H.
CONTOH FORMAT SURAT JAWABAN ATAS PENCABUTAN PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB:
1. DALAM HAL PENCABUTAN PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB DISETUJUI:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1)
Nomor : S-................................... (2)
................... (3) Sifat : ...................................... (4) Hal :
PersetujuanPencabutan Permintaan Pengurangan DendaAdministrasi PBB
Yth. .................................
....................................... (5)
Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............. (6) tanggal .......... (7) yang diterima tanggal ........... (8) hal Pencabutan Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBBnomor ............. (9) tanggal ........ (10), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Sampai dengan diterimanya surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB Saudara, permintaan pengurangan denda administrasi PBB Saudara belum diterbitkan Surat Keputusan tentang Pengurangan Denda Administrasi PBB Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan/Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan*).
2. Berdasarkan Pasal 10 ayat
(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar, pencabutan permintaan denda administrasi PBB Saudara disetujui.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................ (11)
................................
NIP .......................... (12)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT JAWABAN ATAS PENCABUTAN PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB DALAM HAL PENCABUTAN PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB DISETUJUI
Nomor (1) : Diisi kepala surat.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi sifat surat.
Nomor (5) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak.
Nomor (6) : Diisi nomor surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (7) : Diisi tanggal surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (8) : Diisi tanggal surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB diterima.
Nomor (9) : Diisi nomor surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (10) : Diisi tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (11) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat.
Nomor (12) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat.
Keterangan *) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai.
2. DALAM HAL PENCABUTAN PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB DITOLAK:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1)
Nomor : S-................................... (2)
................... (3) Sifat : ...................................... (4) Hal : Penolakan Pencabutan Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB
Yth. .................................
....................................... (5)
Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............... (6) tanggal .......... (7) yang diterima tanggal.................. (8) hal Pencabutan Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB nomor ............. (9) tanggal ............ (10), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan penelitian kami, permintaan pengurangan denda administrasi PBB Saudara telah diterbitkan Surat Keputusan tentang Pengurangan Denda Administrasi PBB Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan/Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan*) nomor ............... (11) tanggal ............... (12).
2. Berdasarkan Pasal 10 ayat
(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar, pencabutan permintaan denda administrasi PBB Saudara ditolak.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................ (13)
................................
NIP ..........................
(14)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT JAWABAN ATAS PENCABUTAN PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB DALAM HAL PENCABUTAN PERMINTAAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB DITOLAK
Nomor (1) : Diisi kepala surat.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi sifat surat.
Nomor (5) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak.
Nomor (6) : Diisi nomor surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (7) : Diisi tanggal surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (8) : Diisi tanggal surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB diterima.
Nomor (9) : Diisi nomor surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (10) : Diisi tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (11) : Diisi nomor surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (12) : Diisi tanggal surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (13) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat.
Nomor (14) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat.
Keterangan *) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai.
I.
CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAKBENAR:
Nomor : ............................... (1)
...................(2) Lampiran : ............................... (3) Hal : Permohonan Pengurangan SPPT/SKP PBB*)
Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*)
Yth. Direktur Jenderal Pajak
u.b. Kepala KPP .............................
...................................................... (4)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .................................................. (5) NPWP
: .................................................. (6) Jabatan : .................................................. (7) Alamat : .................................................. (8) Nomor Telepon : .................................................. (9) Bertindak selaku : Wajib Pajak wakil
kuasa
dari Wajib Pajak Nama
: .................................................. (10) NPWP
: .................................................. (11) Alamat
: .................................................. (12)
atas objek pajak:
NOP
: .................................................. (13) Alamat : .................................................. (14)
bersama ini mengajukan permohonan pengurangan yang pertama/kedua*) atas SPPT/SKP PBB*)yang tidak benar:
Nomor
: .................................................. (15) Tanggal : .................................................. (16) Tahun Pajak : .................................................. (17) Yang semula : Rp..................…..…………………. (18) Menjadi : Rp..................…..…………………. (19)
Alasan permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar:
..........................................................................................................................
...................................................................................................................(20)
Menurut perhitungan kami ketetapan PBB yang seharusnya adalah sebagai berikut: (21)
1. NJOP Bumi : ….. m2 x Rp…………./m2
= Rp..............
2. NJOP Bangunan : ….. m2 x Rp............../m2
= Rp..............+
3. NJOP : (1+2)
= Rp..............
4. NJOPTKP
= Rp..............-
5. NJOP untuk penghitungan PBB (3-4)
= Rp..............
6. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) : 40% x (5)
= Rp..............
7. PBB yang terutang : 0,5% x NJKP
= Rp..............
Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir disampaikan:
1. Fotokopi SPPT/SKP PBB*) yang diajukan penguranganSPPT/SKP PBB*) yang tidak benar;
2. Surat kuasa khusus dalam hal dikuasakan; dan/atau
3. Dokumen pendukung berupa:
a. ....................................;
b. ....................................;
c. ..............................dst. (22)
Demikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan.
Wajib Pajak/wakil/kuasa*)
(23)
......................................
Keterangan:
1. Beri tanda X pada yang sesuai.
2. *) Coret yang tidak sesuai.
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR
Nomor (1) : Diisi nomor sesuai dengan penomoran surat Wajib Pajak.
Nomor (2) : Diisi nama kota dan tanggal surat permohonan ditandatangani.
Nomor (3) : Diisi jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (4) : Diisi nama dan alamat KPP tempat objek pajak PBB terdaftar.
Nomor (5) : Diisi nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat permohonanpengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (6) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dariWajib Pajak, wakil, ataukuasa yang menandatangani suratpermohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (7) : Diisi jabatan wakil atau kuasa yang menandatangani surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar. Dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orangpribadi,isian ini tidak perlu diisi.
Nomor (8) : Diisi alamat Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (9) : Diisi nomor telepon Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (10) : Diisi nama Wajib Pajak dalam hal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak.
Nomor (11) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak dalam hal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang
tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak.
Nomor (12) : Diisi alamat Wajib Pajak dalam hal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak.
Nomor (13) : Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB.
Nomor (14) : Diisi alamat letak objek pajak.
Nomor (15) : Diisi nomor SKP PBB yang diajukanpermohonan pengurangan.
Dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan adalah SPPT isian inidiisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku.
Nomor (16) : Diisi tanggal SPPT atau SKP PBB.
Nomor (17) : Diisi tahun pajak yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB.
Nomor (18) : Dalam hal permohonan yang pertama diisi dengan jumlah PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB. Dalam hal permohonan yang kedua diisi dengan jumlah PBB terutang yang tercantum dalam surat keputusan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar yang pertama.
Nomor (19) : Diisi jumlahPBB yang terutang menurut Wajib Pajak.
Nomor (20) : Diisi alasan permohonanpengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (21) : Diisi penghitungan besarnya PBB yang terutang menurut Wajib Pajak.
Nomor (22) : Diisi jenis dokumen yang dilampirkan.
Nomor (23) : Diisi tanda tangan dan nama pemohon.
J.
CONTOH FORMAT SURAT PENGEMBALIAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1)
Nomor : S-................................ (2)
................... (3) Lampiran : ................................... (4) Sifat : ................................... (5) Hal : Pengembalian Permohonan Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar
Yang Pertama/Kedua*)
Yth. .................................
........................................ (6)
Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............. (7) tanggal .......... (8) yang diterima tanggal .......... (9) hal Permohonan Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar atas SPPT/SKP PBB*) yang pertama/kedua*) nomor ...........
(10) tanggal ......... (11), dengan ini disampaikan bahwa:
1. Berdasarkan penelitian kami, surat Saudara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal...........(12) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017dengan penjelasan sebagai berikut:
a. ..............................;
b. ..............................;
c. .........................dst. (13)
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, permohonan Saudara kami kembalikan dan Saudara dapat/tidak dapat*) mengajukan permohonan kembali.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (14)
.................................
NIP ........................... (15)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENGEMBALIAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR
Nomor (1) : Diisi kepala surat.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi jumlah lampiran.
Nomor (5) : Diisi sifat surat.
Nomor (6) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak.
Nomor (7) : Diisi nomor surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar dari Wajib Pajak.
Nomor (8) : Diisi tanggal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar dari Wajib Pajak.
Nomor (9) : Diisi tanggal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar diterima.
Nomor (10) : Diisi nomor SKP PBB. Dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku.
Nomor (11) : Diisi tanggal SPPT atau SKP PBB.
Nomor (12) : Diisi ketentuan dalamPeraturan Menteri ini yang tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak.
Nomor (13) : Diisi penjelasan ketentuan yang tidak terpenuhi.
Nomor (14) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat.
Nomor (15) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat.
Keterangan*) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai.
K.
CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR BERDASARKAN PERMOHONAN:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1)
Nomor : S-................................... (2)
........................... (3) Sifat : Segera Hal : Permintaan Dokumen, Data, Informasi, Dan/Atau Keterangan Dalam Rangka Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar Berdasarkan Permohonan
Yth. .................................
....................................... (4)
Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............ (5) tanggal .......... (6) hal Permohonan Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar atas SPPT/SKP PBB*) Yang Pertama/Kedua*) nomor ............ (7) tanggal ............ (8), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan, dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy yang meliputi:
1. ...............................................;
2. ...............................................;
3. ...........................................dst. (9)
Dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy tersebut agar diberikan kepada:
nama
: ............................................................................. (10) jabatan : ............................................................................. (11) tempat : ............................................................................. (12) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat ini dikirim.
Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy, surat permohonan Saudara tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada.
Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (13)
.................................
NIP ........................... (14)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR BERDASARKAN PERMOHONAN
Nomor (1) : Diisi kepala surat.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak.
Nomor (5) : Diisi nomor surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (6) : Diisi tanggal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (7) : Diisi nomor SKP PBB. Dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak.
Nomor (8) : Diisi tanggal SPPT atau SKP PBB.
Nomor (9) : Diisi jenis dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang dimintakan kepada Wajib Pajak.
Nomor (10) : Diisi nama petugas yang meneliti permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (11) : Diisi jabatan petugas yang meneliti permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (12) : Diisi nama dan alamat unit kantor tempat dokumen, data, informasi dan/atau keterangan akan diberikan.
Nomor (13) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat.
Nomor (14) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat.
Keterangan*) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai.
L.
CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR BERDASARKAN PERMOHONAN:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1)
Nomor : S-................................... (2)
....................... (3) Sifat : Segera Hal : Permintaan Dokumen, Data, Informasi, dan/atau Keterangan Tambahan Dalam Rangka Pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang Tidak Benar Berdasarkan Permohonan
Yth. .................................
........................................ (4)
Sehubungan dengan surat Saudara nomor ......... (5) tanggal ......... (6) hal Permohonan Pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar atas SPPT/SKP PBB*) Yang Pertama/Kedua*) nomor ............ (7) tanggal ............ (8), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan, dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy yang meliputi:
1. ...............................................;
2. ...............................................;
3. .......................................... dst. (9)
Dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy tersebut agar diberikan kepada:
nama
: ............................................................................. (10) jabatan : ............................................................................. (11) tempat : ............................................................................. (12) paling lama ……….. (13) hari kerja sejak tanggal surat ini dikirim.
Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy, surat permohonan Saudara tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada.
Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (14)
.................................
NIP ........................... (15)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR BERDASARKAN PERMOHONAN
Nomor (1) : Diisi kepala surat.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak.
Nomor (5) : Diisi nomor surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (6) : Diisi tanggal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (7) : Diisi nomor SKP PBB. Dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak.
Nomor (8) : Diisi tanggal SPPT atau SKP PBB.
Nomor (9) : Diisi jenis dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan yang dimintakan kepada Wajib Pajak.
Nomor (10) : Diisi nama petugas yang meneliti permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (11) : Diisi jabatan petugas yang meneliti permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (12) : Diisi nama dan alamat unit kantor tempat dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tambahan akan diberikan.
Nomor (13) : Diisi jangka waktu paling lama dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tambahan harus diberikan (angka dan huruf).
Nomor (14) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat.
Nomor (15) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat.
Keterangan*) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai.
M.
CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASITERKAIT PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBBYANG TIDAK BENAR
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1)
Nomor : S-................................... (2)
........................ (3) Sifat : Segera Hal : Pemberitahuan Peninjauan Lokasi Dalam Rangka Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar
Yth. .................................
....................................... (4)
Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............ (5) tanggal .......... (6) hal Permintaan Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar nomor .............. (7) tanggal .......... (8), dengan ini diberitahukan bahwa akan dilaksanakan peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang diperlukan dalam rangka penyelesaian pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar Saudara pada:
hari/tanggal : ...............................................; (9) lokasi
: ...............................................; (10)
Demi kelancaran kegiatan dimaksud, Saudara atau kuasa Saudara diminta untuk mendampingi dan memberikan bantuan seperlunya kepada petugas.
Demikian disampaikan dan atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (11)
.................................
NIP ........................... (12)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASITERKAIT PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBBYANG TIDAK BENAR
Nomor (1) : Diisi kepala surat.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak.
Nomor (5) : Diisi nomor surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (6) : Diisi tanggal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (7) : Diisi nomor SKP PBB. Dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak.
Nomor (8) : Diisi tanggal SPPT atau SKP PBB.
Nomor (9) : Diisi hari dan tanggal peninjauan lokasi dilaksanakan.
Nomor (10) : Diisi lokasi dilaksanakannya peninjauan.
Nomor (11) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat.
Nomor (12) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat.
Keterangan *) : Diisi salah satu pilihan yang sesuai.
N.
CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-..................... (1)
TENTANG
PENGURANGAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG/ SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*) YANG TIDAK BENAR KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menimbang : a.
bahwa berdasarkan surat Wajib Pajak yang pertama/kedua*) atas nama .......... (2) nomor …...... (3) tanggal ……......... (4) yang diterima oleh ………....... (5) tanggal ......... (6) berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor ........... (7) tanggal ........... (8), Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar nomor ......... (9) tanggal ...... (10) Tahun Pajak ....... (11);
b. bahwa atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian sesuai laporan penelitian pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar nomor ............ (12) tanggal ........ (13);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang/Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan*) Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak;
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4999);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3569);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGURANGAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG/SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*) YANG TIDAK BENAR KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK.
PERTAMA : 1.
Mengabulkan seluruhnya/Mengabulkan sebagian/ Menolak*) permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar dalam surat Wajib Pajak nomor ................. (3) tanggal ............. (4).
2. Mengurangkan/Mempertahankan*) jumlah PBB yang terutang dalam SPPT/SKP PBB*) nomor .............. (9) tanggal ........... (10) Tahun Pajak .......... (11)
atas:
Wajib Pajak
: ................................ (2) NPWP
: ................................ (14) Alamat Wajib Pajak : ................................ (15) NOP
: ................................ (16) Alamat Objek Pajak : ................................ (17)
KEDUA : Sesuai dengan diktum PERTAMA, besarnya PBB yang terutang menjadi sebesar Rp .................... ( ............. ) (18)
KETIGA : Penghitungan besarnya PBB yang terutang sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA adalah sebagai berikut:
Uraian Luas (m2) NJOP/m2 (Rp) Keteta
Bumi Bangunan Bumi Bangunan pan Semula … (19) … (20) … (21) … (22) … (23) Penguran gan … (24) … (25) … (26) … (27) … (28) Menjadi … (29) … (30) … (31) … (32) … (33)
KEEMPAT : Apabila di kemudian hari ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku.
KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. Wajib Pajak
2. Direktur Jenderal Pajak
3. …………………..…………... (34)
Ditetapkan di .......................... (35) pada tanggal ........................... (36)
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ................................................ (37)
...............................................
NIP ......................................... (38)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK
Nomor (1) : Diisi nomor keputusan.
Nomor (2) : Diisi nama Wajib Pajak yang mengajukan surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (3) : Diisi nomor surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (4) : Diisi tanggal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (5) : Diisi nama KPP yang menerima surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (6) : Diisi tanggal surat permohonan diterima.
Nomor (7) : Diisi nomor Lembar Pengawasan Arus Dokumen.
Nomor (8) : Diisi tanggal Lembar Pengawasan Arus Dokumen.
Nomor (9) : Diisi nomor SKP PBB. Dalam hal yang diajukan pengurangan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak.
Nomor (10) : Diisi tanggal SPPT atau SKP PBB.
Nomor (11) : Diisitahun pajak yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB.
Nomor (12) : Diisi nomor laporan penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (13) : Diisi tanggal laporan penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (14) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor (15) : Diisi alamat Wajib Pajak.
Nomor (16) : Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB.
Nomor (17) : Diisi alamat objek pajak.
Nomor (18) : Diisi PBB yang terutang berdasarkan hasil penelitian pengurangan dengan angka dan huruf.
Nomor (19) : Diisi luas bumi sesuai SPPT atau SKP PBB.
Nomor (20) : Diisi luas bangunan sesuai SPPT atau SKP PBB.
Nomor (21) : Diisi NJOP bumi per m2 sesuai SPPT atau SKP PBB.
Nomor (22) : Diisi NJOP bangunan per m2 sesuai SPPT atau SKP PBB.
Nomor (23) : Diisi jumlah PBB yang terutang sesuai SPPT atau SKP PBB.
Nomor (24) : Diisi pengurangan luas bumi hasil penelitian pengurangan.
Nomor (25) : Diisi pengurangan luas bangunan hasil penelitian pengurangan.
Nomor (26) : Diisi pengurangan NJOP bumi per m2 hasil penelitian pengurangan.
Nomor (27) : Diisi pengurangan NJOP bangunan per m2 hasil penelitian pengurangan.
Nomor (28) : Diisi pengurangan jumlah PBB yang terutang hasil penelitian pengurangan.
Nomor (29) : Diisi luas bumi hasil penelitian pengurangan.
Nomor (30) : Diisi luas bangunan hasil penelitian pengurangan.
Nomor (31) : Diisi NJOP bumi per m2hasil penelitian pengurangan.
Nomor (32) : Diisi NJOP bangunan per m2hasil penelitian pengurangan.
Nomor (33) : Diisi jumlah PBB yang terutang hasil penelitian pengurangan.
Nomor (34) : Diisi Kepala KPP penerbit SPPT atau SKP PBB.
Nomor (35) : Diisi nama kota tempat surat keputusan diterbitkan.
Nomor (36) : Diisi tanggal surat keputusan diterbitkan.
Nomor (37) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat keputusan.
Nomor (38) : Diisi nama, NIP, dan tanda tangan pejabat yang menandatangani surat keputusan.
Dalam hal surat keputusan pengurangan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar diterbitkan atas permohonan kedua Wajib Pajak, maka pada diktum KETIGA surat keputusan menjadi:
KETIGA : Penghitungan besarnya PBB yang terutang sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA adalah sebagai berikut:
Uraian Luas (m2) NJOP/m2 (Rp) Keteta pan Bumi Bangunan Bumi Bangunan Semula … (19) … (20) … (21) … (22) … (23) Penguran gan Pertama … (24) … (25) … (26) … (27) … (28) Penguran gan Kedua … (39) … (40) … (41) … (42) … (43) Menjadi … (29) … (30) … (31) … (32) … (33)
Nomor (39) : Diisi pengurangan kedua luas bumi hasil penelitian pengurangan.
Nomor (40) : Diisi pengurangan kedua luas bangunan hasil penelitian pengurangan.
Nomor (41) : Diisi pengurangan kedua NJOP bumi per m2 hasil penelitian pengurangan.
Nomor (42) : Diisi pengurangan kedua NJOP bangunan per m2 hasil penelitian pengurangan.
Nomor (43) : Diisi pengurangan kedua jumlah PBB yang terutang hasil penelitian pengurangan.
Keterangan *) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai.
O.
CONTOH FORMAT SURAT PENCABUTAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR:
Nomor : ............................... (1)
.................... (2) Lampiran : ............................... (3) Hal : Pencabutan Permohonan Pengurangan SPPT/ SKP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*)
Yth. Direktur Jenderal Pajak
u.b. Kepala KPP ...............................
........................................................ (4)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .................................................. (5) NPWP
: .................................................. (6) Jabatan
: .................................................. (7) Alamat
: .................................................. (8) Nomor Telepon
: .................................................. (9) bertindak selaku : Wajib Pajak wakil kuasa
dari Wajib Pajak Nama
: .................................................. (10) NPWP
: .................................................. (11) Alamat
: .................................................. (12)
atas objek pajak:
NOP
: .................................................. (13) Alamat
: .................................................. (14)
bersama ini mengajukan pencabutan atas surat permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar yang pertama/kedua*):
Nomor
: .................................................. (15) Tanggal
: .................................................. (16) Perihal Surat
: .................................................. (17) Penandatangan
: .................................................. (18) Bertindak selaku
: .................................................. (19) Nomor tanda terima
:.................................................. (20) Tanggal tanda terima
: .................................................. (21)
Alasan pencabutan permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar:
................................................................................................................... (22)
Demikian surat pencabutan atas permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar kami sampaikan untuk dapat disetujui.
Wajib Pajak/wakil/kuasa*)
(23)
................................
Keterangan:
1. Beri tanda X pada yang sesuai.
2. *) Coret yang tidak sesuai.
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENCABUTAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR
Nomor (1) : Diisi nomor sesuai dengan penomoran surat Wajib Pajak.
Nomor (2) : Diisi nama kota dan tanggal surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar ditandatangani.
Nomor (3) : Diisi jumlah lampiran yang disertakan dalam surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (4) : Diisi nama dan alamat KPP tempat objek pajak PBB terdaftar.
Nomor (5) : Diisi nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (6) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (7) : Diisi jabatan wakil atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar dan dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, isian ini tidak perlu diisi.
Nomor (8) : Diisi alamat Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (9) : Diisi nomor telepon Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (10) : Diisi nama Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak.
Nomor (11) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP
PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak.
Nomor (12) : Diisi alamat Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak.
Nomor (13) : Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB.
Nomor (14) : Diisi alamat objek pajak.
Nomor (15) : Diisi nomor surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (16) : Diisi tanggal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (17) : Diisi perihal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (18) : Diisi nama penandatangan surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (19) : Diisi Wajib Pajak, wakil, atau kuasa.
Nomor (20) : Diisi nomor tanda terima permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (21) : Diisi tanggal permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar diterima.
Nomor (22) : Diisi alasan Wajib Pajak mengajukan pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (23) : Diisi tanda tangan dan nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang mengajukan pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
P.
CONTOH FORMAT SURAT JAWABAN ATAS PENCABUTAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR:
1. DALAM HAL PENCABUTAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR DISETUJUI:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1)
Nomor : S-................................... (2)
................... (3) Sifat : ...................................... (4) Hal : Persetujuan Pencabutan Permohonan Pengurangan SPPT/SKP PBB*)Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*)
Yth. .................................
....................................... (5)
Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............. (6) tanggal ………... (7) yang diterima tanggal ............. (8) hal Pencabutan Permohonan Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) nomor .............. (9) tanggal …........ (10), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Sampai dengan diterimanya surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar Saudara, permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar Saudara belum diterbitkan Surat Keputusan tentang Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang/Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan*) Yang Tidak Benar.
2. Berdasarkan Pasal 18 ayat
(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar, pencabutan permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar Saudara disetujui.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................ (11)
................................
NIP .......................... (12)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT JAWABAN ATAS PENCABUTAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR DALAM HAL PENCABUTAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR DISETUJUI
Nomor (1) : Diisi kepala surat.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi sifat surat.
Nomor (5) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak.
Nomor (6) : Diisi nomor surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (7) : Diisi tanggal surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (8) : Diisi tanggal surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar diterima.
Nomor (9) : Diisi nomor surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (10) : Diisi tanggal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (11) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat.
Nomor (12) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat.
Keterangan *) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai.
2. DALAM HAL PENCABUTAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR DITOLAK:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1)
Nomor : S-................................... (2)
................... (3) Sifat : ...................................... (4) Hal : Penolakan Pencabutan Permohonan Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*)
Yth. .................................
....................................... (5)
Sehubungan dengan surat Saudara nomor ........ (6) tanggal ...... (7) yang diterima tanggal ...... (8) hal Pencabutan Permohonan Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) nomor ....... (9) tanggal ......
(10), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan penelitian kami, permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar Saudara telah diterbitkan Surat Keputusan tentang Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang/Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan*) Yang Tidak Benar nomor ..........
(11) tanggal ............. (12).
2. Berdasarkan Pasal 18 ayat
(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar, pencabutan permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar Saudara ditolak.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................ (14)
................................
NIP ..........................
(15)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT JAWABAN ATAS PENCABUTAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR DALAM HAL PENCABUTAN PERMOHONAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR DITOLAK
Nomor (1) : Diisi kepala surat.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi sifat surat.
Nomor (5) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak.
Nomor (6) : Diisi nomor surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (7) : Diisi tanggal surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (8) : Diisi tanggal surat pencabutan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar diterima.
Nomor (9) : Diisi nomor surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (10) : Diisi tanggal surat permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (11) : Diisi nomor surat keputusan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (12) : Diisi tanggal surat keputusan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (13) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat.
Nomor (14) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat.
Keterangan *) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai.
Q.
CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAKBENAR:
Nomor : ............................... (1)
....................(2) Lampiran : ............................... (3) Hal : Permohonan Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*)Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*)
Yth. Direktur Jenderal Pajak
u.b. Kepala KPP .............................
...................................................... (4)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .................................................. (5) NPWP
: .................................................. (6) Jabatan : .................................................. (7) Alamat : .................................................. (8) Nomor Telepon : .................................................. (9) Bertindak selaku : Wajib Pajak wakil
kuasa
dari Wajib Pajak Nama
: .................................................. (10) NPWP
: .................................................. (11) Alamat
: .................................................. (12)
atas objek pajak:
NOP
: .................................................. (13) Alamat : .................................................. (14)
bersama ini mengajukan permohonan pembatalan yang pertama/kedua*) atas SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar:
Nomor
: .................................................. (15) Tanggal : .................................................. (16) Tahun Pajak : .................................................. (17) Pajak Terutang : .................................................. (18)
Alasan permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar:
..........................................................................................................................
................................................................................................................... (19)
Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir disampaikan:
1. AsliSPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang diajukan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar;
2. Surat kuasa khusus dalam hal dikuasakan; dan/atau
3. Dokumen pendukung berupa:
a. ....................................;
b. ....................................;
c. ………………………dst. (20)
Demikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapatdipertimbangkan.
Wajib Pajak/wakil/kuasa*)
(21)
...................................
Keterangan:
1. Beri tanda X pada yang sesuai.
2. *) Coret yang tidak sesuai.
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR
Nomor (1) : Diisi nomor sesuai dengan penomoran surat Wajib Pajak.
Nomor (2) : Diisi nama kota dan tanggal surat permohonan ditandatangani.
Nomor (3) : Diisi jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (4) : Diisi nama dan alamat KPPtempat objek pajak PBB terdaftar.
Nomor (5) : Diisi nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat permohonan pembatalanSPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (6) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajakdari Wajib Pajak, wakil, ataukuasa yang menandatangani surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (7) : Diisi jabatan wakil atau kuasa yang menandatangani surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. Dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orangpribadi isian ini tidak perlu diisi.
Nomor (8) : Diisi alamat Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (9) : Diisi nomor telepon Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (10) : Diisi nama Wajib Pajak dalam hal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak.
Nomor (11) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak dalam hal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB
yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak.
Nomor (12) : Diisi alamat Wajib Pajak dalam hal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak.
Nomor (13) : Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB.
Nomor (14) : Diisi alamat letak objek pajak.
Nomor (15) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBByang diajukan permohonan pembatalan SKP PBB atau STP PBB yang tidak benar. Dalam hal yang diajukan permohonan adalah SPPT isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku.
Nomor (16) : Diisi tanggal SPPT, SKP PBB, atau STP PBByang diajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (17) : Diisi tahun pajak yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB.
Nomor (18) : Diisi jumlah PBB terutang yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB.
Nomor (19) : Diisi alasan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidakbenar.
Nomor (20) : Diisi jenis dokumen yang dilampirkan.
Nomor (21) : Diisi tanda tangan dan nama pemohon.
R.
CONTOH FORMAT SURAT PENGEMBALIAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1)
Nomor : S-................................ (2)
................... (3) Lampiran : ................................... (4) Sifat : ................................... (5) Hal : Pengembalian Permohonan
Pembatalan SPPT/SKP PBB/ STP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*)
Yth. .................................
........................................ (6)
Sehubungan dengan surat Saudara nomor …......... (7) tanggal ……….... (8) yang diterima tanggal ……...... (9) hal Permohonan Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) atas SPPT/SKP PBB/STP PBB*) nomor ………….. (10) tanggal ............. (11), dengan ini disampaikan bahwa:
1. Berdasarkan penelitian kami, surat Saudara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal............(12) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017 dengan penjelasan sebagai berikut:
a. ..............................;
b. ..............................;
c. .........................dst. (13)
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, permohonan Saudara kami kembalikan dan Saudara dapat/tidak dapat*) mengajukan permohonan kembali.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (14)
.................................
NIP ........................... (15)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENGEMBALIAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR
Nomor (1) : Diisi kepala surat.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi jumlah lampiran.
Nomor (5) : Diisi sifat surat.
Nomor (6) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak.
Nomor (7) : Diisi nomor surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar dari Wajib Pajak.
Nomor (8) : Diisi tanggal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBByang tidak benar dari Wajib Pajak.
Nomor (9) : Diisi tanggal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBByang tidak benar diterima.
Nomor (10) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Dalam hal yang diajukan permohonan pembatalan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku.
Nomor (11) : Diisi tanggal SPPT atau SKP PBB.
Nomor (12) : Diisi ketentuan dalamPeraturan Menteri ini yang tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak.
Nomor (13) : Diisi penjelasan ketentuan yang tidak terpenuhi.
Nomor (14) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat.
Nomor (15) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat.
Keterangan *) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai.
S.
CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR BERDASARKAN PERMOHONAN:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1)
Nomor : S-................................... (2)
........................ (3) Sifat : Segera Hal : Permintaan Dokumen, Data, Informasi, dan/atau Keterangan Dalam Rangka Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Berdasarkan Permohonan
Yth. .................................
........................................ (4)
Sehubungan dengan surat Saudara nomor ........... (5) tanggal .......... (6) hal Permohonan PembatalanSPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak BenarYang Pertama/Kedua*) atas SPPT/SKP PBB/STP PBB*) nomor .............. (7) tanggal ................ (8), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy yang meliputi:
1. ...............................................;
2. ...............................................;
3. .........................................dst. (9)
Dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy tersebut agar diberikan kepada:
nama
: ............................................................................. (10) jabatan : ............................................................................. (11) tempat : ............................................................................. (12) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat ini dikirim.
Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy, surat permohonan Saudara tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada.
Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (13)
.................................
NIP ........................... (14)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR BERDASARKAN PERMOHONAN
Nomor (1) : Diisi kepala surat.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak.
Nomor (5) : Diisi nomor surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (6) : Diisi tanggal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (7) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Dalam hal yang diajukan permohonan pembatalan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak.
Nomor (8) : Diisi tanggal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB.
Nomor (9) : Diisi jenis dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang dimintakan kepada Wajib Pajak.
Nomor (10) : Diisi nama petugas yang meneliti permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (11) : Diisi jabatan petugas yang meneliti permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (12) : Diisi nama dan alamat unit kantor tempat dokumen, data, informasi dan/atau keterangan akan diberikan.
Nomor (13) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat.
Nomor (14) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat.
Keterangan*) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai.
T.
CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN DALAM RANGKA PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR BERDASARKAN PERMOHONAN:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1)
Nomor : S-..........................(2)
........................ (3) Sifat : Segera Hal : Permintaan Dokumen, Data, Informasi, dan/atau Keterangan Tambahan Dalam Rangka Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Berdasarkan Permohonan
Yth. .................................
....................................... (4)
Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............. (5) tanggal ......... (6) hal Permohonan Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) atas SPPT/SKP PBB/STP PBB*) nomor .............. (7) tanggal .............. (8), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy yang meliputi:
1. ...............................................;
2. ...............................................;
3. .........................................dst. (9)
Dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy tersebut agar diberikan kepada:
nama
: ............................................................................. (10) jabatan : ............................................................................. (11) tempat : ............................................................................. (12) paling lama ……….. (13) hari kerja sejak tanggal surat ini dikirim.
Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy, surat permohonan Saudara tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada.
Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (14)
.................................
NIP ...........................
(15)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN TAMBAHAN DALAM RANGKA PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR BERDASARKAN PERMOHONAN
Nomor (1) : Diisi kepala surat.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak.
Nomor (5) : Diisi nomor surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (6) : Diisi tanggal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (7) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Dalam hal yang diajukan permohonan pembatalan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak.
Nomor (8) : Diisi tanggal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB.
Nomor (9) : Diisi jenis dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan yang dimintakan kepada Wajib Pajak.
Nomor (10) : Diisi nama petugas yang meneliti permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (11) : Diisi jabatan petugas yang meneliti permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (12) : Diisi nama dan alamat unit kantor tempat dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tambahan akan diberikan.
Nomor (13) : Diisi jangka waktu paling lama dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tambahan harus diberikan (angka dan huruf).
Nomor (14) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat.
Nomor (15) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat.
Keterangan*) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai.
U.
CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASI TERKAIT PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1)
Nomor : S-................................... (2)
........................ (3) Sifat : Segera Hal : Pemberitahuan Peninjauan Lokasi Dalam Rangka PembatalanSPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar
Yth. .................................
....................................... (4)
Sehubungan dengan surat Saudara nomor ............ (5) tanggal .......... (6) hal Permintaan PembatalanSPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar nomor .............. (7) tanggal .......... (8), dengan ini diberitahukan bahwa akan dilaksanakan peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang diperlukan dalam rangka penyelesaian pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar Saudara pada:
hari/tanggal : ...............................................; (9) lokasi
: ...............................................; (10)
Demi kelancaran kegiatan dimaksud, Saudara atau kuasa Saudara diminta untuk mendampingi dan memberikan bantuan seperlunya kepada petugas.
Demikian disampaikan dan atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (11)
.................................
NIP ........................... (12)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASI TERKAIT PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR
Nomor (1) : Diisi kepala surat.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak.
Nomor (5) : Diisi nomor surat permohonanpembatalanSPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (6) : Diisi tanggal surat permohonanpembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (7) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Dalam hal yang diajukan permohonan pembatalan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak.
Nomor (8) : Diisi tanggal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB.
Nomor (9) : Diisi hari dan tanggal peninjauan lokasi dilaksanakan.
Nomor (10) : Diisi lokasi dilaksanakannya peninjauan.
Nomor (11) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat.
Nomor (12) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat.
Keterangan *) : Diisi salah satu pilihan yang sesuai.
V.
CONTOHFORMAT SURAT KEPUTUSAN PEMBATALANSPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-..................... (1)
TENTANG
PEMBATALANSURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG/SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*) YANG TIDAK BENAR KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menimbang : a.
bahwa berdasarkan surat Wajib Pajak yang pertama/kedua*) atas nama ………... (2) nomor ...........(3) tanggal ............ (4) yang diterima oleh ............. (5) tanggal .............. (6) berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor ........ (7) tanggal .......... (8), Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar nomor .............. (9) tanggal ……..... (10) Tahun Pajak.......... (11);
b. bahwa atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian sesuai laporan penelitian pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar nomor .......... (12) tanggal .............. (13);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4999);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
INDONESIA Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3569);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan BangunanDan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG/SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*) YANG TIDAK BENAR KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK.
PERTAMA : 1.
Mengabulkan/Menolak*) permohonan pembatalan SPPT/ SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar dalam surat Wajib Pajak nomor ........ (3) tanggal …..... (4).
2. Membatalkan/Mempertahankan*) SPPT/SKPPBB/STP PBB*) nomor ...... (9) tanggal ...... (10) Tahun Pajak .....
(11)
atas:
Wajib Pajak
: ................................ (2) NPWP
: ................................ (14) Alamat Wajib Pajak : ................................ (15) NOP
: ................................ (16) Alamat Objek Pajak : ................................ (17)
KEDUA : Apabila di kemudian hari ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku.
KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. Wajib Pajak
2. Direktur Jenderal Pajak
3. …………………..…………. (18)
Ditetapkan di ...................... (19) pada tanggal ....................... (20)
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ............................................ (21)
............................................
NIP ..................................... (22)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PEMBATALANSPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK
Nomor (1) : Diisi nomor keputusan.
Nomor (2) : Diisinama Wajib Pajak yang mengajukan surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (3) : Diisi nomor suratpermohonan pembatalan SPPT, SKP PBB atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (4) : Diisi tanggal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (5) : Diisi namaKPP yang menerima surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (6) : Diisi tanggal surat permohonan diterima.
Nomor (7) : Diisi nomor Lembar Pengawasan Arus Dokumen.
Nomor (8) : Diisi tanggal Lembar Pengawasan Arus Dokumen.
Nomor (9) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Dalam hal yang diajukan permohonan pembatalan adalah SPPT,isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak.
Nomor (10) : Diisi tanggalditerbitkannya SPPT, SKP PBB, atau STP PBB.
Nomor (11) : Diisitahun pajakyang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB.
Nomor (12) : Diisi nomor laporan penelitian pembatalan SPPT, SKP PBB atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (13) : Diisi tanggal laporan penelitian pembatalan SPPT, SKP PBB atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (14) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor (15) : Diisi alamat Wajib Pajak.
Nomor (16) : Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB.
Nomor (17) : Diisi alamat objek pajak.
Nomor (18) : Diisi Kepala KPP penerbit SPPT, SKP PBB, atau STP PBB.
Nomor (19) : Diisi nama kota tempat surat keputusan diterbitkan.
Nomor (20) : Diisi tanggal surat keputusan diterbitkan.
Nomor (21) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat keputusan.
Nomor (22) : Diisi nama, NIP, dan tanda tangan pejabat yang menandatangani surat keputusan.
Keterangan*) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai.
W.
CONTOH FORMAT SURAT PENCABUTAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR:
Nomor : ............................... (1)
.................... (2) Lampiran : ............................... (3) Hal : Pencabutan PermohonanPembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*)
Yth. Direktur Jenderal Pajak
u.b. Kepala KPP ...............................
........................................................ (4)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .................................................. (5) NPWP
: .................................................. (6) Jabatan
: .................................................. (7) Alamat
: .................................................. (8) Nomor Telepon
: .................................................. (9) bertindak selaku : Wajib Pajak wakil kuasa
dari Wajib Pajak Nama
: .................................................. (10) NPWP
: .................................................. (11) Alamat
: .................................................. (12)
atas objek pajak:
NOP
: .................................................. (13) Alamat
: .................................................. (14)
bersama ini mengajukan pencabutan atas surat permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar yang pertama/kedua*):
Nomor
: .................................................. (15) Tanggal
: .................................................. (16) Perihal Surat
: .................................................. (17) Penandatangan
: .................................................. (18) Bertindak selaku
: .................................................. (19) Nomor tanda terima
:.................................................. (20) Tanggal tanda terima
: .................................................. (21)
Alasan pencabutan permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar:
................................................................................................................... (22)
Demikian surat pencabutan atas permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar kami sampaikan untuk dapat disetujui.
Wajib Pajak/wakil/kuasa*)
(23)
................................
Keterangan:
1. Beri tanda X pada yang sesuai.
2. *) Coret yang tidak sesuai.
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENCABUTAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR
Nomor (1) : Diisi nomor sesuai dengan penomoran surat Wajib Pajak.
Nomor (2) : Diisi nama kota dan tanggal surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar ditandatangani.
Nomor (3) : Diisi jumlah lampiran yang disertakan dalam surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (4) : Diisi nama dan alamat KPP tempat objek pajak PBB terdaftar.
Nomor (5) : Diisi nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (6) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (7) : Diisi jabatan wakil atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar dan dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, isian ini tidak perlu diisi.
Nomor (8) : Diisi alamat Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (9) : Diisi nomor telepon Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang menandatangani surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (10) : Diisi nama Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak.
Nomor (11) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak.
Nomor (12) : Diisi alamat Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar ditandatangani oleh wakil atau kuasa dari Wajib Pajak.
Nomor (13) : Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (14) : Diisi alamat objek pajak.
Nomor (15) : Diisi nomor surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (16) : Diisi tanggal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar Nomor (17) : Diisi perihal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (18) : Diisi nama penandatangan surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (19) : Diisi Wajib Pajak, wakil, atau kuasa.
Nomor (20) : Diisi nomor tanda terima surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (21) : Diisi tanggal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar diterima.
Nomor (22) : Diisi alasan Wajib Pajak mengajukan pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (23) : Diisi tanda tangan dan nama Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang mengajukan pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
X.
CONTOH FORMAT SURAT JAWABAN ATAS PENCABUTAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR:
1. DALAM HAL PENCABUTAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR DISETUJUI:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1)
Nomor : S-................................... (2)
................... (3) Sifat : ...................................... (4) Hal : Persetujuan Pencabutan Permohonan Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*)
Yth. .................................
....................................... (5)
Sehubungan dengan surat Saudara nomor ......... (6) tanggal …....... (7) yang diterima tanggal ............. (8) hal Pencabutan Permohonan Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) nomor …........ (9) tanggal ........... (10), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Sampai dengan diterimanya surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar Saudara, permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar Saudara belum diterbitkan Surat Keputusan tentang Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang/Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan/Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan*) Yang Tidak Benar.
2. Berdasarkan Pasal 26 ayat
(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar, pencabutan permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar Saudara disetujui.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................ (11)
................................
NIP .......................... (12)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT JAWABAN ATAS PENCABUTAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR DALAM HAL PENCABUTAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR DISETUJUI
Nomor (1) : Diisi kepala surat.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi sifat surat.
Nomor (5) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak.
Nomor (6) : Diisi nomor surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (7) : Diisi tanggal surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (8) : Diisi tanggal surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar diterima.
Nomor (9) : Diisi nomor surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (10) : Diisi tanggal surat permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (11) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat.
Nomor (12) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat.
Keterangan *) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai.
2. DALAM HAL PENCABUTAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR DITOLAK:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1)
Nomor : S-................................... (2)
................... (3) Sifat : ...................................... (4) Hal :
Penolakan Pencabutan Permohonan Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*)
Yth. .................................
....................................... (5)
Sehubungan dengan surat Saudara nomor ........... (6) tanggal …...... (7) yang diterima tanggal ……...... (8) hal Pencabutan Permohonan Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Yang Pertama/Kedua*) nomor …......... (9) tanggal …........ (10), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan penelitian kami, permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar Saudara telah diterbitkan Surat Keputusan tentang Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang/Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan/Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan*) Yang Tidak Benar
nomor ……........ (11) tanggal ……...... (12).
2. Berdasarkan Pasal 26 ayat
(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar, pencabutan permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar Saudara ditolak.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................ (14)
................................
NIP ..........................
(15)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT JAWABAN ATAS PENCABUTAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR DALAM HAL PENCABUTAN PERMOHONAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR DITOLAK
Nomor (1) : Diisi kepala surat.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi sifat surat.
Nomor (5) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak.
Nomor (6) : Diisi nomor surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar.
Nomor (7) : Diisi tanggal surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar.
Nomor (8) : Diisi tanggal surat pencabutan permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar diterima.
Nomor (9) : Diisi nomor surat permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar.
Nomor (10) : Diisi tanggal surat permohonan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar.
Nomor (11) : Diisi nomor surat keputusan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar.
Nomor (12) : Diisi tanggal surat keputusan pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar.
Nomor (13) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat.
Nomor (14) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat.
Keterangan *) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai.
Y.
CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN:
1. DALAM RANGKA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB SECARA JABATAN:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1)
Nomor : S-................................... (2)
........................... (3) Sifat : Segera Hal : Permintaan Dokumen, Data, Informasi, Dan/Atau Keterangan Dalam Rangka Pengurangan Denda Administrasi PBB Secara Jabatan
Yth. .................................
....................................... (4)
Sehubungan dengan surat tugas nomor ............ (5) tanggal .......... (6) hal Penelitian Pengurangan Denda Administrasi PBB atas SKP PBB/STP PBB*) nomor ........... (7) tanggal ........... (8), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy yang meliputi:
4. ...............................................;
5. ...............................................;
6. .......................................... dst. (9)
Dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy tersebut agar diberikan kepada:
nama
: ............................................................................. (10) jabatan : ............................................................................. (11) tempat : ............................................................................. (12) paling lama …….. (13) hari kerja sejak tanggal surat ini dikirim.
Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy, penyelesaian pengurangan denda administrasi PBB tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada.
Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (14)
.................................
NIP ........................... (15)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB SECARA JABATAN
Nomor (1) : Diisi kepala surat.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak.
Nomor (5) : Diisi nomor surat tugas penelitian pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (6) : Diisi tanggal surat tugas penelitian pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (7) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (8) : Diisi tanggal diterbitkannya SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (9) : Diisi jenis dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang dimintakan kepada Wajib Pajak.
Nomor (10) : Diisi nama petugas yang melakukan penelitian pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (11) : Diisi jabatan petugas yang melakukan penelitian pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (12) : Diisi nama dan alamat unit kantor tempat dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan akan diberikan.
Nomor (13) : Diisi jangka waktu paling lama dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan harus diberikan (angka dan huruf).
Nomor (14) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat.
Nomor (15) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat.
Keterangan *) : Diisi salah satu pilihan yang sesuai.
2. DALAM RANGKA PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1)
Nomor : S-............................... (2)
........................ (3) Sifat : Segera Hal : Permintaan Dokumen, Data, Informasi, Dan/Atau Keterangan Dalam Rangka Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar Secara Jabatan
Yth. .................................
........................................ (4)
Sehubungan dengan surat tugas nomor ................... (5) tanggal ......... (6) hal Penelitian Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar atas SPPT/SKP PBB*) nomor ............ (7) tanggal ............ (8), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan, dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy yang meliputi:
1. ...............................................;
2. ...............................................;
3. ...........................................dst (9)
Dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy tersebut agar diberikan kepada:
nama
: ............................................................................. (10) jabatan : ............................................................................. (11) tempat : ............................................................................. (12) paling lama ……….. (13) hari kerja sejak tanggal surat ini dikirim.
Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy, penyelesaian pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada.
Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (14)
.................................
NIP ........................... (15)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN
Nomor (1) : Diisi kepala surat.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak.
Nomor (5) : Diisi nomor surat tugas penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (6) : Diisi tanggal surat tugas penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (7) : Diisi nomor SKP PBB. Dalam hal yang dilakukan penelitian pengurangan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak.
Nomor (8) : Diisi tanggal diterbitkannya SPPT atau SKP PBB.
Nomor (9) : Diisi jenis dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang dimintakan kepada Wajib Pajak.
Nomor (10) : Diisi nama petugas yang melakukan penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (11) : Diisi jabatan petugas yang melakukan penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (12) : Diisi nama dan alamat unit kantor tempat dokumen, data, informasi dan/atau keterangan akan diberikan.
Nomor (13) : Diisi jangka waktu paling lama dokumen, data, informasi dan/atau keterangan harus diberikan (angka dan huruf).
Nomor (14) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat.
Nomor (15) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat.
Keterangan*) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai
3. DALAM RANGKA PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1)
Nomor : S-................................... (2)
........................... (3) Sifat : Segera Hal : Permintaan Dokumen, Data, Informasi, Dan/Atau Keterangan Dalam Rangka Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Secara Jabatan
Yth. .................................
........................................ (4)
Sehubungan dengan surat tugas nomor ............... (5) tanggal ......... (6) hal Penelitian Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar atas SPPT/SKP PBB/STP PBB*) nomor .............. (7) tanggal .............. (8), dengan ini Saudara diminta untuk memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan, dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy yang meliputi:
1. ...............................................;
2. ...............................................;
3. ...........................................dst (9)
Dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy tersebut agar diberikan kepada:
nama
: ............................................................................. (10) jabatan : ............................................................................. (11) tempat : ............................................................................. (12) paling lama ……….. (13) hari kerja sejak tanggal surat ini dikirim.
Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Saudara tidak memberikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy, penyelesaian pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada.
Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (14)
.................................
NIP ........................... (15)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN DALAM RANGKA PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN
Nomor (1) : Diisi kepala surat.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak.
Nomor (5) : Diisi nomor surat tugas penelitian pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (6) : Diisi tanggal surat tugas penelitian pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (7) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Dalam hal yang dilakukan penelitian pembatalan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak.
Nomor (8) : Diisi tanggal diterbitkannya SPPT, SKP PBB, atau STP PBB.
Nomor (9) : Diisi jenis dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang dimintakan kepada Wajib Pajak.
Nomor (10) : Diisi nama petugas yang melakukan penelitian pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (11) : Diisi jabatan petugas yang melakukan penelitian pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (12) : Diisi nama dan alamat unit kantor tempat dokumen, data, informasi dan/atau keterangan akan diberikan.
Nomor (13) : Diisi jangka waktu paling lama dokumen, data, informasi dan/atau keterangan harus diberikan (angka dan huruf).
Nomor (14) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat.
Nomor (15) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat.
Keterangan*) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai.
Z.
CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASI TERKAIT PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SECARA JABATAN:
1. DALAM RANGKA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB SECARA JABATAN:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1)
Nomor : S-................................... (2)
........................ (3) Sifat : Segera Hal : Pemberitahuan Peninjauan Lokasi Dalam Rangka Pengurangan Denda Administrasi PBB Secara Jabatan
Yth. .................................
....................................... (4)
Sehubungan dengan surat tugas nomor ............ (5) tanggal .......... (6) hal PenelitianPengurangan Denda Administrasi PBB nomor ................. (7) tanggal ....... (8), dengan ini diberitahukan bahwa akan dilaksanakan peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang diperlukan dalam rangka penyelesaian pengurangan denda administrasi secara jabatan pada:
hari/tanggal : ...............................................; (9) lokasi
: ...............................................; (10)
Demi kelancaran kegiatan dimaksud, Saudara atau kuasa Saudara diminta untuk mendampingi dan memberikan bantuan seperlunya kepada petugas.
Demikian disampaikan dan atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (11)
.................................
NIP ........................... (12)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASIDALAM RANGKA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB SECARA JABATAN
Nomor (1) : Diisi kepala surat.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak.
Nomor (5) : Diisi nomor surat tugas penelitian pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (6) : Diisi tanggal surat tugas penelitian pengurangan denda administrasi PBB.
Nomor (7) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (8) : Diisi tanggal SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (9) : Diisi hari dan tanggal peninjauan lokasi dilaksanakan.
Nomor (10) : Diisi lokasi dilaksanakannya peninjauan.
Nomor (11) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat.
Nomor (12) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat.
Keterangan *) : Diisi salah satu pilihan yang sesuai.
2. DALAM RANGKA PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1)
Nomor : S-................................... (2)
........................ (3) Sifat : Segera Hal : Pemberitahuan Peninjauan Lokasi Dalam Rangka Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar Secara Jabatan
Yth. .................................
....................................... (4)
Sehubungan dengan surat tugas nomor ............ (5) tanggal .......... (6) hal PenelitianPengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar nomor .............. (7) tanggal ....... (8), dengan ini diberitahukan bahwa akan dilaksanakan peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang diperlukan dalam rangka penyelesaian pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar secara jabatan pada:
hari/tanggal : ...............................................; (9) lokasi
: ...............................................; (10)
Demi kelancaran kegiatan dimaksud, Saudara atau kuasa Saudara diminta untuk mendampingi dan memberikan bantuan seperlunya kepada petugas.
Demikian disampaikan dan atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (11)
.................................
NIP ........................... (12)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASIDALAM RANGKA PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN
Nomor (1) : Diisi kepala surat.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak.
Nomor (5) : Diisi nomor surat tugas penelitian penguranganSPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (6) : Diisi tanggal surat tugas penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar.
Nomor (7) : Diisi nomor SKP PBB. Dalam hal yang dilakukan penelitian pengurangan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak.
Nomor (8) : Diisi tanggal SPPT atau SKP PBB.
Nomor (9) : Diisi hari dan tanggal peninjauan lokasi dilaksanakan.
Nomor (10) : Diisi lokasi dilaksanakannya peninjauan.
Nomor (11) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat.
Nomor (12) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat.
Keterangan *) : Diisi salah satu pilihan yang sesuai.
3. DALAM RANGKA PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBBYANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ............................... (1)
Nomor : S-................................... (2)
........................ (3) Sifat : Segera Hal : Pemberitahuan Peninjauan Lokasi Dalam Rangka Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Secara Jabatan
Yth. .................................
....................................... (4)
Sehubungan dengan surat tugas nomor ............ (5) tanggal .......... (6) hal PenelitianPembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar nomor .............. (7) tanggal ....... (8), dengan ini diberitahukan bahwa akan dilaksanakan peninjauan di lokasi objek pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang diperlukan dalam rangka penyelesaian pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar secara jabatan pada:
hari/tanggal : ...............................................; (9) lokasi
: ...............................................; (10)
Demi kelancaran kegiatan dimaksud, Saudara atau kuasa Saudara diminta untuk mendampingi dan memberikan bantuan seperlunya kepada petugas.
Demikian disampaikan dan atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak ................................. (11)
.................................
NIP ........................... (12) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERMINTAAN DOKUMEN, DATA, INFORMASI, DAN/ATAU KETERANGAN MELALUI PENINJAUAN LOKASIDALAM RANGKA PEMBATALANSPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN
Nomor (1) : Diisi kepala surat.
Nomor (2) : Diisi nomor surat.
Nomor (3) : Diisi tanggal surat.
Nomor (4) : Diisi nama dan alamat Wajib Pajak.
Nomor (5) : Diisi nomor surat tugas penelitian pembatalanSPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (6) : Diisi tanggal surat tugas penelitian pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar.
Nomor (7) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB. Dalam hal yang dilakukan penelitian pembatalan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak.
Nomor (8) : Diisi tanggal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB.
Nomor (9) : Diisi hari dan tanggal peninjauan lokasi dilaksanakan.
Nomor (10) : Diisi lokasi dilaksanakannya peninjauan.
Nomor (11) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat.
Nomor (12) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP pejabat yang menandatangani surat.
Keterangan *) : Diisi salah satu pilihan yang sesuai.
AA. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SECARA JABATAN:
1. SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB SECARA JABATAN:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- .................. (1)
TENTANG
PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/ SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*) SECARA JABATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : a.
bahwa berdasarkan surat tugas dari Kepala.......... (2) nomor........ (3) tanggal …...... (4), Kepala ….……. (2) menugaskan penelitian pengurangan denda administrasi PBB atas SKP PBB/STP PBB*) secara jabatan nomor…........(5) tanggal …....... (6) Tahun Pajak …......
(7);
b. bahwa atas surat tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian sesuai laporan penelitian pengurangan denda administrasi PBB secara jabatan nomor............. (8) tanggal ............. (9);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengurangan Denda Administrasi PBB Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan/Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan*);
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran
Negara
Tahun 2009 Nomor 62,Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4999);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3569);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*) SECARA JABATAN.
PERTAMA : Mengurangkan jumlah denda administrasi PBB dalam SKP PBB/STP PBB*) nomor …........ (5) tanggal ……... (6) Tahun Pajak …......(7) atas:
Wajib Pajak
: ................................ (10) NPWP
: ................................ (11) Alamat Wajib Pajak : ................................ (12) NOP
: ................................ (13) Alamat Objek Pajak : ................................ (14) sebesar
: ..... % (....................) (15) dari besarnya denda administrasi PBB.
KEDUA : Penghitungan besarnya denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah sebagai berikut:
1. denda administrasi
Rp…….. (16)
2. besarnya pengurangan
(……. % (17) x Rp………… (16))
Rp…….. (18)
3. denda administrasi setelah pengurangan Rp…….. (19)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku.
KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. Wajib Pajak
2. Direktur Jenderal Pajak
3. ………..…………………….. (20)
Ditetapkan di ...................... (21) pada tanggal ....................... (22)
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ............................................ (23)
...........................................
NIP...................................... (24)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB SECARA JABATAN
Nomor (1) : Diisi nomor keputusan.
Nomor (2) : Diisi unit kerja penerbit surat tugas penelitian pengurangan denda administrasi PBB secara jabatan.
Nomor (3) : Diisi nomor surat tugas penelitian pengurangan denda administrasi PBB secara jabatan.
Nomor (4) : Diisi tanggal surat tugas penelitian pengurangan denda administrasi PBB secara jabatan.
Nomor (5) : Diisi nomor SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (6) : Diisi tanggal SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (7) : Diisi tahun pajak yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (8) : Diisi nomor laporan penelitian pengurangan denda administrasi PBB secara jabatan.
Nomor (9) : Diisi tanggal laporan penelitian pengurangan denda administrasi PBB secara jabatan.
Nomor (10) : Diisi nama Wajib Pajak.
Nomor (11) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor (12) : Diisi alamat Wajib Pajak.
Nomor (13) : Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (14) : Diisi alamat objek pajak.
Nomor (15) : Diisi persentase pengurangan denda administrasi PBB yang diberikan (dalam angka dan huruf).
Nomor (16) : Diisi jumlah denda administrasi PBB yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (17) : Diisi persentase pengurangan atas denda administrasi PBB dalam angka.
Nomor (18) : Diisi jumlah pengurangan atas denda administrasi PBB.
Nomor (19) : Diisi jumlah denda administrasi PBB setelah pengurangan (nomor 16 dikurangi dengan nomor 18).
Nomor (20) : Diisi Kepala Kanwil DJPyang membawahkan KPP penerbit SKP PBB atau STP PBB.
Nomor (21) : Diisi nama kota tempat surat keputusan diterbitkan.
Nomor (22) : Diisi tanggal surat keputusan diterbitkan.
Nomor (23) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat keputusan.
Nomor (24) : Diisi nama, NIP, dan tanda tangan pejabat yang menandatangani surat keputusan.
Keterangan *) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai.
2. SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-..................... (1)
TENTANG
PENGURANGAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG/ SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*) YANG TIDAK BENARSECARA JABATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat tugas dari Kepala .......... (2) nomor ........ (3) tanggal …...... (4), Kepala …….……. (2) menugaskan penelitian pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar secara jabatan nomor ….........(5) tanggal …....... (6) Tahun Pajak …...... (7);
b. bahwa atas surat tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian sesuai laporan penelitian pengurangan SPPT/SKP PBB*) yang tidak benar secara jabatan nomor .............. (8) tanggal ............
(9);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengurangan SPPT/SKP PBB*) Yang Tidak Benar Secara Jabatan;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4999);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12
Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3569);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGURANGAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG/SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*) YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN.
PERTAMA : Mengurangkan jumlah PBB yang terutang dalam SPPT/SKP PBB*) nomor ....... (5) tanggal ...... (6) Tahun Pajak ..... (7) atas:
Wajib Pajak
: ................................ (10) NPWP
: ................................ (11) Alamat Wajib Pajak : ................................ (12) NOP
: ................................ (13) Alamat Objek Pajak : ................................ (14)
KEDUA : Sesuai dengan diktum PERTAMA, besarnya PBB yang terutang menjadi sebesar Rp .................... ( ............. ) (15)
KETIGA : Penghitungan besarnya PBB yang terutang sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA adalah sebagai berikut:
Uraian Luas (m2) NJOP/m2 (Rp) Ketetap an Bumi Bangunan Bumi Bangunan Semula … (16) … (17) … (18) … (19) … (20) Pengur angan … (21) … (22) … (23) … (24) … (25) Menjadi … (26) … (27) … (28) … (29) … (30)
KEEMPAT : Apabila di kemudian hari ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku.
KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. Wajib Pajak
2. Direktur Jenderal Pajak
3. …………………..………….. (31)
Ditetapkan di ...................... (32) pada tanggal ....................... (33)
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ............................................ (34)
...........................................
NIP .................................... (35)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN
Nomor (1) : Diisi nomor keputusan.
Nomor (2) : Diisi unit kerja penerbit surat tugas penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar secara jabatan.
Nomor (3) : Diisi nomor surat tugas penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benarsecara jabatan.
Nomor (4) : Diisi tanggal surat tugas penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benarsecara jabatan.
Nomor (5) : Diisi nomor SKP PBB. Dalam hal yang dilakukan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar secara jabatan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak.
Nomor (6) : Diisi tanggal diterbitkannya SPPT atau SKP PBB.
Nomor (7) : Diisi tahun pajak yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB.
Nomor (8) : Diisi nomor laporan penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar secara jabatan.
Nomor (9) : Diisi tanggal laporan penelitian pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar secara jabatan.
Nomor (10) : Diisi nama Wajib Pajak.
Nomor (11) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor (12) : Diisi alamat Wajib Pajak.
Nomor (13) : Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB.
Nomor (14) : Diisi alamat objek pajak.
Nomor (15) : Diisi PBB yang terutang berdasarkan hasil penelitian pengurangan (angka dan huruf).
Nomor (16) : Diisi luas bumi sesuai SPPT atau SKP PBB.
Nomor (17) : Diisi luas bangunan sesuai SPPT atau SKP PBB.
Nomor (18) : Diisi NJOP bumi per m2sesuai SPPT atau SKP PBB.
Nomor (19) : Diisi NJOP bangunan per m2 sesuai SPPT atau SKP PBB.
Nomor (20) : Diisi jumlah PBB yang terutang sesuai SPPT atau SKP PBB.
Nomor (21) : Diisi pengurangan luas bumi berdasarkan hasil penelitian pengurangan.
Nomor (22) : Diisi pengurangan luas bangunan berdasarkan hasil penelitian pengurangan.
Nomor (23) : Diisi pengurangan NJOP bumi per m2 berdasarkan hasil penelitian pengurangan.
Nomor (24) : Diisi pengurangan NJOP bangunan per m2 berdasarkan hasil penelitian pengurangan.
Nomor (25) : Diisi pengurangan jumlah PBB yang terutang berdasarkan hasil penelitian pengurangan.
Nomor (26) : Diisi luas bumi berdasarkan hasil penelitian pengurangan.
Nomor (27) : Diisi luas bangunan berdasarkan hasil penelitian pengurangan.
Nomor (28) : Diisi NJOP bumi per m2berdasarkan hasil penelitian pengurangan.
Nomor (29) : Diisi NJOP bangunan per m2berdasarkan hasil penelitian pengurangan.
Nomor (30) : Diisi jumlah PBB yang terutang berdasarkan hasil penelitian pengurangan.
Nomor (31) : Diisi Kepala Kanwil DJP yang menbawahkan KPP penerbit SPPT atau SKP PBB.
Nomor (32) : Diisi nama kota tempat surat keputusan diterbitkan.
Nomor (33) : Diisi tanggal surat keputusan diterbitkan.
Nomor (34) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat keputusan.
Nomor (35) : Diisinama, NIP, dan tanda tangan pejabat yang menandatangani surat keputusan.
Keterangan*) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai.
3. SURAT KEPUTUSAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-.................. (1)
TENTANG
PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG/ SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/ SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*) YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : a.
bahwa berdasarkan surat tugas dari Kepala .......... (2) nomor ........ (3) tanggal …...... (4), Kepala …….……. (2) menugaskan penelitian pembatalanSPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar secara jabatan nomor ….........(5) tanggal …....... (6) Tahun Pajak …...... (7);
b. bahwa atas surat tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilakukan penelitian sesuai laporan penelitian pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) yang tidak benar secara jabatan nomor …......... (8) tanggal ............ (9);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) Yang Tidak Benar Secara Jabatan;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4999);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3569);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2017tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Pengurangan Atau
Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG/SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN/SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN*) YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN.
PERTAMA : Membatalkan SPPT/SKP PBB/STP PBB*) nomor ............ (5) tanggal ........ (6) Tahun Pajak ....... (7) atas:
Wajib Pajak
: ................................ (10) NPWP
: ................................ (11) Alamat Wajib Pajak : ................................ (12) NOP
: ................................ (13)
Alamat Objek Pajak : ................................ (14)
KEDUA : Apabila di kemudian hari ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku.
KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. Wajib Pajak
2. Direktur Jenderal Pajak
3. ………………………………… (15)
Ditetapkan di ...................... (16) pada tanggal ....................... (17)
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ............................................ (18)
............................................
NIP ..................................... (19)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PEMBATALAN SPPT, SKP PBB, ATAU STP PBB YANG TIDAK BENAR SECARA JABATAN
Nomor (1) : Diisi nomor keputusan.
Nomor (2) : Diisi unit kerja penerbit surat tugas penelitianpembatalan SPPT, SKP PBB,atau STP PBB yang tidak benar secara jabatan.
Nomor (3) : Diisi nomor surat tugas penelitianpembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar secara jabatan.
Nomor (4) : Diisi tanggal surat tugas penelitianpembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benarsecara jabatan.
Nomor (5) : Diisi nomor SKP PBBatau STP PBB. Dalam hal yang dilakukan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benarsecara jabatan adalah SPPT, isian ini diisi sesuai dengan ketentuan penomoran SPPT yang berlaku atau Nomor Objek Pajak.
Nomor (6) : Diisi tanggal diterbitkannya SPPT, SKP PBB, atau STP PBB.
Nomor (7) : Diisi tahun pajak yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB.
Nomor (8) : Diisi nomor laporan penelitian pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar secara jabatan.
Nomor (9) : Diisi tanggal laporan penelitian pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar secara jabatan.
Nomor (10) : Diisi nama Wajib Pajak.
Nomor (11) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor (12) : Diisi alamat Wajib Pajak.
Nomor (13) : Diisi Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB.
Nomor (14) : Diisi alamat objek pajak.
Nomor (15) : Diisi Kepala Kanwil DJP yang membawahkan KPP penerbit SPPT, SKP PBB, atau STP PBB.
Nomor (16) : Diisi nama kota tempat surat keputusan diterbitkan.
Nomor (17) : Diisi tanggal surat keputusan diterbitkan.
Nomor (18) : Diisi jabatan pejabat yang menandatangani surat keputusan.
Nomor (19) : Diisi nama, NIP, dan tanda tangan pejabat yang menandatangani surat keputusan.
Keterangan*) : Dipilih salah satu pilihan yang sesuai.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI