Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 81 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, persyaratan penyaluran Dana Desa pada tahap II berupa:
a. akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih ke notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b angka 3;
dan
b. surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b angka 4, yang telah disampaikan dan diterima kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108 TAHUN 2024 TENTANG PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENGGUNAAN, DAN PENYALURAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025
CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN KOMITMEN DUKUNGAN APBDES UNTUK PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
(KOP SURAT) (1) ……………………………………………………………………… ………………………………………………………………………
SURAT PERNYATAAN KOMITMEN DUKUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA UNTUK PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………………………………….. (2) Jabatan : Kepala Desa …………………………. (3) Alamat : ………………………………………….. (4)
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Akan mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih melalui APBDes.
2. Dukungan tersebut pada angka 1 akan dianggarkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Perubahan atau Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes Perubahan.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
…………….., ……………………………………. (5)
Kepala Desa ……………………………………. (6)
……………………………………………………. (7)
Materai Rp 10.000,-
PETUNJUK PENGISIAN
NOMOR URAIAN 1 Diisi kop surat Desa yang bersangkutan 2 Diisi dengan nama kepala Desa 3 Diisi dengan nama Desa tempat menjabat 4 Diisi dengan alamat tempat tinggal kepala Desa 5 Diisi nama Desa dan tanggal penandatanganan 6 Diisi dengan nama Desa 7 Diisi nama kepala Desa
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Koreksi Anda
