Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a diterbitkan setelah jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terlampaui. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dihitung sejak berakhirnya jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Koreksi Anda