Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal: a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar; b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen); d. terdapat kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 28 atau Pasal 29 UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4a) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan/atau ekspor barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6e) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai. (2) Termasuk pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yakni pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagai akibat dari: a. Pemungut Bea Meterai tidak atau kurang memungut dan/atau tidak atau kurang menyetor Bea Meterai; b. Pihak Yang Terutang tidak atau kurang membayar Bea Meterai yang terutang, termasuk Pembuat Meterai yang tidak melakukan pemeteraian kemudian atas pembuatan meterai komputerisasi dengan jumlah yang melebihi nilai deposit; c. Pemungut Pajak Karbon tidak atau kurang memungut dan/atau tidak atau kurang menyetor Pajak Karbon; dan d. Wajib Pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon tidak atau kurang membayar Pajak Karbon yang terutang.
Koreksi Anda