Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal: a. upaya untuk mencegah Kegagalan Lelang atau untuk menjaga tingkat kelayakan finansial yang wajar melalui Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), diputuskan untuk tidak dilakukan; atau b. terjadi Kegagalan Lelang, Komite Bersama mengoordinasikan penyusunan kajian yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan PT SMI, PT GDE, PT PII dan/atau pihak lain yang terkait serta tenaga ahli pada bidang yang relevan. (2) Penyusunan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan mekanisme pemulihan Dana PISP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi Komite Bersama untuk menyampaikan rekomendasi kepada Menteri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengambil kebijakan, keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan wewenang masing-masing, yang dapat berupa pemberian penugasan kepada PT GDE atau BUMN lain yang relevan untuk melakukan pengusahaan atas Wilayah Kerja yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda