Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberlakukan: a. untuk risiko eksplorasi dan/atau risiko politik, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menjadi tidak berlaku; b. untuk risiko eksplorasi dan/atau risiko politik, Menteri dan/atau PT PII melakukan pembayaran atas Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI sebesar porsi atau persentase yang ditanggung oleh Menteri dan/atau PT PII; dan c. untuk risiko kesenjangan, Menteri dan/atau PT PII melakukan pembayaran atas penggantian selisih sebagai akibat risiko kesenjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Koreksi Anda